Diduga Pekerjaan Mangkrak di Kendari, CV. HRK Dimenangkan oleh POKJA Pemkab Bulukumba

FOTO: Fausan Dermawan, LSM Corong Aspirasi Rakyat saat melapor CV. Hanifa Reski Konstruksi (HRK) terkait dugaan pekerjaan pembangunan Monumen Kalosara di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Selasa, (28/6/2022) lalu.
FOTO: Fausan Dermawan, LSM Corong Aspirasi Rakyat saat melapor CV. Hanifa Reski Konstruksi (HRK) terkait dugaan pekerjaan pembangunan Monumen Kalosara di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Selasa, (28/6/2022) lalu.

MAKASSAR – Proses lelang penataan Kawasan Pantai Merpati mendapat sorotan dari LSM Solidaritas Merah Putih.

Pasalnya perusahaan pemenang CV. Hanifa Reski Konstruksi (HRK) telah di laporkan oleh LSM Corong Aspirasi Rakyat Sultra di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Menurut Fausan Dermawan seperti dilansir dari sorotsultra.com saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Disebutkan CV. Hanifa Reski Konstruksi selaku pelaksana proyek pembangunan Monumen Kalosara di depan Kantor Wali Kota Kendari yang hingga kini belum dirampungkan.

LPSE Pemerintah Kabupaten Bulukumba:
http://lpse.bulukumbakab.go.id/eproc4/evaluasi/6697292/pemenang

Advertisement

Aksi itu digelar di Kejati Sultra Selasa, (28/6/2022) lalu.

ā€œHarusnya Monumen Kalosara ini sudah dapat dinikmati warga Kota Kendari. Kami menduga bahwa ada permainan di balik mangkraknya pembangunan Monumen Kalosara ini,ā€ ujar Fausan.

Tak hanya itu, Fausan juga mendesak pihak perusahaan pemenang tender pembangunan Monumen Kalosara yakni CV. Hanifah Reski Konstruksi segera menyelesaikan proyek tersebut.

ā€œBesaran anggaran pembangunan Monumen Kalosara cukup pantastis yakni sebesar Rp 11. 555.555.443. Kan sedih juga uang sebesar itu menjadi tidak bermanfaat sama sekali buat masyarakat Kota Lulo,ā€ imbuhnya.

Mangkraknya pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau Monumen Kalosara yang digadang-gadang menjadi icon baru warga Kota Kendari itu diduga syarat dengan aroma korupsi.

Kini CV. Hanifah Reski Konstruksi telah ditetapkan sebagai pemenang oleh POKJA LPSE Pemkab Bulukumba. Dengan nilai penawaran Rp 9.143.625.508,21 dari nilai HPS Rp. 9.243.660.000,00

LSM Solidaritas Merah Putih menilai ada dugaan kongkalikong dalam proses lelang itu. berupa pengaturan antara pihak penyedia yg dimenangkan bersama pihak Pokja Pemilihan Pekerjaan Konstruksi UKPBJ, Kabaputen Bulukumba, bagaimana tidak proses lelang yang sementara berjalan ini panitia memenangkan penyedia tidak bersandar pada asas penawaran terendah sehingga hal ini sdh pasti pihak Pokja diduga lalai sehingga dapat menimbulkan kerugian negara milyaran rupiah.

“Secara general memang benar asas penawaran terendah bukanlah satu satunya instrumen evaluasi untuk memenangkan penyedia, namun seharusnya pihak POKJA sedari dini punya moral untuk menyelamatkan uang negara dengan mengedepankan independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tupoksinya,” tutur Iksan.

“Belum lagi persoalan keberadaan pelaksana yang dimenangkan pihak POKJA itu memiliki rekam jejak digital pada pekerjaan sebelumnya yang di duga mangkrak meskipun berbeda satuan kerja,” tambah Iksan.

“Tapi ini juga seharusnya menjadi referensi, kami menyimpulkan ada kesan pihak POKJA tidak mau tau apakah pelaksana mampu atau tidaknya melaksanakan pekerjaannya, mulai dari lelang awal hingga lelang ulang pihak LSM Solidaritas Merah Putih memang sudah memantau hal ini, dan proses lelang ini juga akan menjadi referensi untuk di bawa kerana hukum,” kunci Ketua LSM Solidaritas Merah Putih. (LN)

Advertisement