BULUKUMBA||Legion News – Tim Kuasa Hukum Harapan Baru menindak lanjuti pelaporan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan salah Kepala Desa Bonto Bulaeng, atas nama Rais Abdul Salam, Oknum tersebut, kembali dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Bulukumba, setelah sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Bulukumba karena terlibat politik praktis.
Bersangkutan adalah Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) kabupaten Bulukumba itu dilaporkan oleh Kuasa Hukum “Harapan Baru” Jumat, 27 November 2020, di Mapolres Bulukumba.
Karena kasus dugaan penyebaran informasi palsu atau Hoax di Group WhatsApp “SAYA TSY”, yang viral di media sosial.
Kuasa Hukum Harapan Baru, Rais Panrita mengatakan, jika pihaknya melaporkan akun bernama @Aplus Puang Gising yang diduga milik Rais Abdul Salam.
Karenakan dianggap merugikan kliennya, yakni Andi Muchtar Ali Yusuf yang berpasangan dengan Andi Edy Manaf yang merupakan calon bupati Bulukumba.
”Kita sudah laporkan Rais Abdul Salam di Mapolres Bulukumba karena telah menyebar informasi palsu di group WhatsApp SAYA TSY,” Kata Rais Panrita.
Dalam group tersebut, Rais Abdul Salam, yang akrab disapa Aplus itu menuliskan.
”Sekedar info bocoran, klu tim 10, Paslon 4 berjumlah 18 ribu serentak bergerak mulai malam ini. Anggaran persiapan tim sdh siap. Tabe kpda semua teman sahabat di Waspadai masing” wilayahta jgan lengah, kalau ada yg kita tau tim nya di desata atau di kelurahanta tabe kita ikuti pergerakanya. Info saya dapat dari teman dekat,” tulis @Aplus Puang Gising melalui akun media sosial miliknya.
Bahkan @Aplus Puang Gising menjanjikan uang Rp 5 juta bagi mereka yang mendapatkan bukti dan video bagi-bagi uang dari paslon no 4.
”Saya liat banyak sekali kendaraan depan rumahnya bisa jadi jemput amunisi. Tabe semua tim supaya mengantisipasi pergerakan lawan. Sampaikan semua relawan, klo perlu ikuti dan poto atau vidiokan. Relawan yg menangkap dan ada barang bukti serta vidio nya akan di beri imbalan 5 juta rupiah,” tulis @Aplus Puang Gising.
” Saya liat banyak sekali kendaraan depan rumahnya bisa jadi jemput amunisi. Tabe semua tim supaya mengantisipasi pergerakan lawan. Sampaikan semua relawan, klo perlu ikuti dan poto atau vidiokan. Relawan yg menangkap dan ada barang bukti serta vidio nya akan di beri imbalan 5 juta rupiah,” tulis @Aplus Puang Gising.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muh Dasri yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tim Harapan Baru atas dugaan penyebaran informasi palsu.
”Iya ada laporan kuasa Hukum Harapan Baru, hanya saja kita belum bisa berkomentar banyak, karena laporannya baru masuk tadi,” kata Ipda Muh Dasri.(**)