LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, menetapkan Syaharuddin selaku Direktur PDAM sebagai Tersangka dalam kasus korupsi dana hibah sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2018-2020.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Andi Usama Harun di Masamba, Sulawesi Selatan. Adapun kerugian negara senilai Rp 847 juta. Kerugian yang ditimbulkan itu sesuai hasil pemeriksaan auditor negara dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dari hasil audit BPK kerugian negara yang muncul Rp 847 juta,” ungkap Kajari Luwu.
“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah kami melakukan proses penyelidikan,” kata Andi Usama. Kamis (6/7/2023)
“Direktur PDAM Luwu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sambungan rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2018-2020,” ungkap Andi Usama Harun.
Dalam keterangan nya itu. Disebutkan Syaharuddin selaku Direktur memainkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam pelaksanaan kegiatan dana hibah sambungan rumah bagi masyarakat rendah di kabupaten Luwu.
“Dari hasil audit BPK kerugian negara yang muncul Rp 847 juta.
Jadi saat pelaksanaan kegiatan tersebut tersangka memainkan RAB sehingga terjadi perbedaan permintaan kebutuhan material dari yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Syaharuddin juga disebut tidak memberikan upah yang sesuai ke pekerja proyek. Dari hasil penyelidikan, Kejari Luwu menemukan perbedaan nilai pencairan dengan yang dibayarkan kepada pekerja.
“Ada perbedaan pencairan dengan pembayaran upah pekerja. Sehingga tersangka ini dinilai membayar upah pekerja tidak sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Diketahui selama dilakukan proses penyelidikan, Pihak penyidik Kejari Luwu telah menyita 3 boks berisi dokumen dana hibah SR dari kantor PDAM Luwu.
Adapun anggaran dalam proyek hibah itu senilai Rp 10,5 miliar, dengan rincian tahun 2018 berjumlah Rp 4,5 miliar, 2019 Rp 3 miliar dan tahun 2020 senilai Rp 3 miliar. (*)