LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar menyidangkan Marsose, Ketua DPC LAKI Wajo periode 2021. Dia didakwa dalam kasus penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo senilai Rp 50.000.000.
Hal itu diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Sabtu (20/4/2024).
Marsose mengajukan proposal dengan usulan dana Rp 244.950.000 kepada Pemda Wajo pada tahun 2021. Dari usulan itu dana yang dicairkan hanya sebesar Rp 50 juta.
Jaksa menyatakan Terdakwa bersalah karena tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Wajo. Hingga batas 10 Januari 2022.
Hingga batas 10 Januari 2022, peringatan dari Kesbangpol sudah dilayangkan sebanyak 12 kali. Namun Ketua DPC LAKI Wajo periode 2021 itu tak menggubris peringatan itu yang pada akhirnya berbuntut di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) PN Makassar.
Berkas kasus korupsi Marsose didaftarkan ke PN Makassar pada Senin (1/4). Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU akan dilaksanakan pada Selasa (23/4) mendatang.
“Akibat perbuatan Terdakwa dalam rangka penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo kepada Organisasi Masyarakat DPC LAKI Wajo periode 2021, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 50.000.000,” demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Sabtu (20/4).
Jaksa menyatakan Terdakwa bersalah karena tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tersebut. (**)