LEGION NEWS.COM – Warga dan Penggiat Anti Korupsi menyoroti terkait dengan masa jabatan Kepala Dusun (Kadus) Mattirowalie, Desa Topanda, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba.
Pasalnya Hj. Sudarmin kepala dusun Mattirowalie diduga telah melakukan pemalsuan data administrasi kependudukan.
Dugaan perubahan data kependudukan tersebut diungkap oleh salah salah satu warga yang enggan jatidirinya disebutkan dalam pemberitaan.
Dia memperlihatkan foto copi ijazah, Surat Keterangan Dukcapil Pemkab Bulukumba, KTP, Surat Permohonan Pergantian nama, Laporan Kepolisian terkait surat kehilangan Ijazah yang dikeluarkan oleh Polsek Rilau Ale serta data pendukung lainnya atas dugaan pemalsuan data kependudukan.
“Kadus mattirowalie desa topanda Berakhir masa jabatannya pada bulan januari 2022,” ungkap warga desa Mattirowalie. Rabu, (11/5)
Menurutnya, Sesuai dengan data tahun kelahirannya 1962. Tetapi ada upaya Sudarmin untuk memperpanjang masa jabatannya, sampai tahun 2024 dengan cara merubah tahun kelahirannya di ijazah, KTP, Akte, Lahir dan Kartu Keluarga.
Dia (Hj. Sudarmin) juga memperlihatkan fotocopy ijazah. Alasanya ijazah aslinya hilang sehingga keluar surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Dasar itulah dia pakai untuk mendapatkan rekomendasi penggantian ijasah dari dinas pendidikan Pemkab Bulukumba.
Disebutkan oleh warga yang enggan disebutkan jati dirinya. Lanjut, Kadus Mattirowalie, kemudian mengajukan permohonan ke Dukcapil untuk merubah tahun kelahirannya di Akte lahir, KTP dan Kartu Keluarga. Sehingga di proseskan kemudian berubah dari tahun kelahirannya di tahun 1962 menjadi tahun 1964.
Dengan dokumen inilah di serahkan ke Dinas PMD untuk di akui dan ditetapkan jabatan kepala dusun yang berakhir di tahun 2024.
Dengan kelanjutan jabatan kadus menjadi pertanyaan masyarakat. “Hal itu membuat warga Keberatan dan mempertanyakan ke BPD kenapa hal ini bisa terjadi seperti itu,” tandasnya.
Saat dihubungi awak media Andi Jemma, Kepala Desa Topanda, mengatakan, Ini terkait masalah jabatan (Sudarmin) yang berakhir sesuai di KTP milik-Nya terterah tanggal lahir 20 Januari 1962. “Tapi sebelum berakhir ibu kadus perlihatkan saya foto copy ijazah yang tidak sesuai dengan KTP dimana di foto copy ijazah tertera 20 Januari 1964,” tulis pesan WhatsApp Andi Jemma. Rabu, (11/5/2022) malam.
“Beliau (Sudarmin) meminta perpanjangan jabatan sesuai foto copi ijazahnya jadi saya bilang sepanjang bisa disesuaikan KTP-Nya, Jadi beliau mengatakan ijazahnya hilang dan telah mengurus keterangan hilang,” tulis Kades Topanda.
Menurut Andi Jemma, Dukcapil tidak bisa serta merta merubah tahun lahir kalau tidak ada dasar. Makanya beliau mengurus surat keterangan pengganti ijazah dan sudah terbit, itu yang dijadikan dasar mengurus perubahan tahun lahir di KTP dan KK di Dukcapil, Begitu menurut pengakuan Sudarmin, setelah saya tanya,” imbuh Andi Jemma.
Selaku kepala desa Andi Jemma memberikan kesempatan, sepanjang Sudarmin bisa menyesuaikan KTP dengan ijazah yang diperlihatkan ke pada dirinya. “Dan saya telah kordinasikan juga di dinas PMD,” katanya. Rabu,
“Perubahan status kelahiran semua terbit di Dukcapil pak, berdasarkan surat keterangan penggangti ijazah yang diterbitkan pihak sekolah dan dinas pendidikan. Saya cuma memberikan kesempatan yang bersangkutan menyesuaikan sesuai foto copi ijazah yang diperlihatkan ke saya, Setelah terbit KTP dan KK.
“Saya sempat diundang rapat oleh BPD dan untuk memperlihatkan administrasi kependudukan ibu Kadus. Dihadiri ketua BPD dan lima orang anggota BPD cuma satu orang anggota BPD yang tidak hadir,” ungkap Andi Jemma.
Lembaga anti rasua Wacth Relation of Corruption Sulsel saat dikonfirmasi ihwal tersebut mengatakan. Pihak Dinas PMD Pemkab Bulukumba harus melakukan croschek ke sekolah dimana yang bersangkutan sekolah apakah betul dia (Sudarmin) terlahir di tahun 1964.
Apabila terbukti adanya dugaan pemalsuan tentunya akan berefek pada ancaman Pidana seperti diatur didalam UU adminitrasi Kependukan Pasal 93, Setiap penduduk dengan sengaja memalsukan surat data dan atau dokumen kepada istansi pelaksana di jerat Pidana 6 tahun berserta denda Rp50 juta.
Subhan juga menambahkan, kemudian yang bersangkutan dapat di Pidana seperti yang diatur didalam Pasal 94 setiap orang memerintahkan atau memfasilitasi melakukan manifulasi data kependukan sebagaimana di maksud pasal 77 dapat di Pidana penjara 6 tahun denda Rp75 juta,” ujar Lawyers di Makassar ini. (LN)