Diduga Gelembungkan Suara, WRC Desak Gakkumdu Periksa KPPS TPS 040 Katimbang, Saksi Partai Demokrat dan dr. Udin

FOTO: Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. (Istimewa)
FOTO: Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga anti rasuah Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan mendesak agar Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak tegas adanya dugaan penggelembungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 040 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Koordinator Divisi Hukum dan HAM WRC Sulsel, Din Ari Lutfi A, SH mengatakan penggelembungan suara di Kelurahan Katimbang itu mencederai pelaksanaan pemilu asas “Jujur dan Adil” (Jurdil).

Din Arie Lutfi bahkan mendesak agar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera bertindak atas temuan adanya perbuatan melawan hukum.

“WRC mendesak sekiranya Bawaslu yang didalamnya ada Gakkumdu harus segera melakukan suatu tindakan hukum. Bila terbukti pidana pemilu kan mereka yang ikut serta dalam perbuatan melawan hukum,” tegas jebolan mahasiswa alumni Hukum Tata Negara UIN Makassar. Ahad (25/2)

Advertisement

Pria yang tengah menyelesaikan kuliah di Magister Ilmu Hukum Unhas Makassar itu meminta ketegasan Sentra Gakkumdu.

“Ingat tanpa pandang bulu, mau dia anak pejabat, mantu pejabat. Bila terbukti yah, proses hukum,” tambah Luthfi.

“Mereka harus segera dipanggil. Kan diduga para pelaku disebut dalam pemberitaan. Ada nama caleg PDIP dari Dapil 3 Makassar, KPPS TPS 040, Kelurahan Katimbang dan termasuk Saksi dari Partai Demokrat Arie Azhari mereka wajib diperiksa,” harap Koordinator Divisi Hukum dan HAM WRC Sulsel itu.

Sebelumnya diberitakan Caleg yang diduga digelembungkan suaranya adalah atas nama dr. H. Udin Shaputra Malik dari PDI Perjuangan.

Dilansir dari pedomanrakyat.co.id terbitan, Sabtu (24/2) kemarin. Saksi Partai Demokrat Arie Azhari menuliskan keberatannya, adanya indikasi penggelembungan suara ke salah satu caleg.

Tidak hanya itu adanya indikasi keterlibatan penyelenggara (KPPS TPS 040 Katimbang).

Dalam blangko surat catatan kejadian khusus dan atau keberatan saksi saat rekapitulasi. Arie Azhari meminta harus dilakukan perhitungan ulang kertas suara, sebab suara caleg termaksud lebih dari kertas suara.

Pada C1-Plano tercatat sebanyak 70 suara yang diperoleh caleg dr. H. Udin Shaputra Malik, namun ketika kotak surat suara dibuka dan dilakukan perhitungan ulang ternyata terdapat perbedaan sangat jauh.

Dalam perhitungan ulang, suara partai dan caleg PDIP hanya 11 suara. Dari jumlah ini, caleg yang ramai disebut-sebut sebagai menantu dari Walikota Makassar Danny Pomanto itu hanya mendapatkan 9 suara.

Temuan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di TPS 040 Kelurahan Katimbang ini ramai dibicarakan di beberapa grup whatsapp.

Dikutip dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU, Per 22 Februari 2024, Pukul 23:00 WIB. Perolehan suara calon anggota legislatif (Caleg) dr. H. Udin Shaputra Malik, nomor urut 4 di Dapil 3 Makassar memperoleh 2.018 suara caleg.

Perolehan suara terbesar kedua Galmerrya Kondorura. Dia mendapatkan 722 suara.

Untuk Dapil 3 Makassar PDI Perjuangan mendapatkan 3.853 atau (8.31%). PDIP berpotensi meraih 1 kursi dari daerah pemilihan (Dapil) 3 Makassar yang meliputi Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaiya. (LN/PR)

Advertisement