Diduga Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional Dikorupsi, Kejari Gowa Geledah RS Syekh Yusuf

FOTO: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa Yeni Andriani, S.H, M.H., saat memberikan keterangan persnya di rumah sakit Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa. Selasa 19 September 2023.
FOTO: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa Yeni Andriani, S.H, M.H., saat memberikan keterangan persnya di rumah sakit Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa. Selasa 19 September 2023.

LEGIONNEWS.COM – GOWA, Kedatangan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa, membuat pejabat dan karyawan rumah sakit Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa kaget dan panik.

Selasa 19 September 2023, sekitar pukul 10.00 WITA korps Adhyaksa datang. Selang setengah jam kemudian sekitar pukul 10.30 WITA mengeledah seisi ruangan rumah sakit milik Pemkab Gowa itu.

Tim penyidik Kejari Gowa berhasil menyita beberapa dokumen terkait pencairan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023.

Tim penyidik Kejari Gowa berhasil menyita beberapa dokumen terkait pencairan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023.
Tim penyidik Kejari Gowa berhasil menyita beberapa dokumen terkait pencairan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023.

 

Advertisement

Dalam penggeledahan itu Tim Jaksa Penyidik menyita 2 (dua) unit CPU Komputer; 1 (satu) laptop, 6 (enam) buku rekening dan 4 (empat) buku catatan.

Diketahui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa pencairan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional.

“Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dari Pihak Manajemen RSUD Syekh Yusuf,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa Yeni Andriani, S.H, M.H., dalam keterangan persnya.

Tim penyidik Kejari Gowa berhasil menyita beberapa dokumen terkait pencairan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023.
Tim penyidik Kejari Gowa berhasil menyita beberapa dokumen terkait pencairan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023.

Menurut Kejari Gowa, Pencairan JKN Tahun 2018 – 2023, Terindikasi menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah Tahun 2018 sampai dengan di bulan Juli Tahun 2023 ini.

Yeni Andriani, menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

“Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas dia.

Namun dalam keterangan persnya itu Kejari Gowa belum mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menghimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini.

Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 03 /P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023. (LN)

Advertisement