Diduga Dana BPJS Ketenagakerjaan di Korupsi Senilai Rp43 Triliun, Presiden KSPI Angkat Bicara

Foto pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Properti Bisnis.com

JAKARTA||Legion-news.com Selain dana bantuan sosial (Bansos) untuk rakyat miskin, kini lebih mengerikan lagi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan senilai Rp43 triliun itu tengah ditangani Kejaksaan Agung

Setelah kasus korupsi uang bantuan sosial untuk rakyat miskin, kasus Jiwasraya, Asabri, AJB Bumiputera, kini uang buruh diduga dikorupsi.

Ketenagakerjaan ini menuai sorotan berbagai pihak. Mereka meminta kasus ini diusut tuntas. Semua pelakunya harus ditangkap dan dijatuhi hukuman mati.

“Mereka yang mengkorupsi uang pekerja bukan kategori manusia lagi. Mereka sudah tidak punya hati nurani. Mereka harus segera bertaubat kalau masih merasa manusia,” ujar Jajang Nur jaman, Kamis (21/1/2021).

Advertisement

Jajang pun mendukung penuh Kejaksaan agung mengusut tuntas dugaan mega korupsi tersebut. Harus secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jajang berharap Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi di BPJS tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat harus dihukum berat.

Menurutnya, dugaan korupsi pada BPJS ketenagakerjaan menjadi tamparan keras bagi presiden Joko Widodo, karena BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab langsung kepada presiden.

“Penggunaan pasal TPPU lebih realistis untuk diterapkan, tapi mengingat dalam kondisi pandemi penegak hukum kita perlu melakukan tindakan ekstra ordinary dalam penanganan korupsi. Bisa saja menggunakan hukuman mati, mempertimbangkan besaran uang korupsi dan dana yang dikorupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga meminta Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi BPJS secara transparan. Menurutnya, dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini termasuk pelanggaran berat dan patut diduga sebagai megakorupsi sepanjang badan hukum yang dulu bernama Jamsostek itu berdiri. (**)

Advertisement