LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pengadilan Negeri Sungguminasa menolak gugatan terdakwa Rosmawati atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh pihak penyidik Polres Gowa.
Hal itu diketahui melalui laman website sistem informasi penelurusan perkara. Gugatan itu bernomor 5/Pida. Pra/2025/PN/SGM.
“Mengadili, Menolak Permohonan Praperadilan, Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” Rabu 28 Mei 2025.
Gugatan itu kepada Termohon I, Kepala kepolisian resor Gowa, Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum.
Untuk diketahui Rosmawati diduga telah menghilangkan nyawa KE (49) yang merupakan suami sendiri. Peristiwa hukum itu terjadi di perumahan elit New Diva Istanbul Jalan Tun Abdul Razak, Hertasning, Kabupaten Gowa, pada Kamis (13/10/2024) lalu. (*)