SOROTAN||Legion-news.com Pembangunan jembatan Bialo yang terletak di muara Sungai Bialo di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Rabu 17 Februari 2021 kembali mendapat sorotan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menyoroti PT Gunung Raya, yang menjadi pemenang tender tahap 4 pembangunan jembatan bialo.
Hal tersebut dikarenakan, Unit Layanan Pengadaan (ULP) pembangunan berkesan terburu dalam menetapkan pemenang tender yang memiliki Pagu Anggaran Rp 23 Miliar lebih.
Selain itu, PT Gunung Raya sebagai pemenang tender disebut mengada-ada, pasalnya alamat yang tertera merupakan kediaman H Abu Thalib, yang merupakan legislator Golkar DPRD Bulukumba.
“Inikan harusnya sudah digugurkan. Karena alamatnya bodong, masa rumah saya ditunjuk sebagai alamat perusahaan mereka,” kata H Abu Thalib.
H Abu Thalib mengakui, jika PT Gunung Raya memang pernah berkantor di alamat rumahnya saat ini, di Jalan Baronang, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujungbulu.
Hanya saja, sejak 9 tahun silam rumah itu telah dia beli dari pemilik terdahulu.
“Itu artinya tidak ada validasi pada perusahaan ini, karena masa alamat rumah yang saya tinggali 9 tahun lalu, masih mengklaim alamat saya,” sesal Abu Thalib. Dikutip dari Berita-Indo.com
Rais Panrita,SH salah satu praktisi hukum di kabupaten Bulukumba mengatakan proyek pembangunan jembatan Bialo sudah menjadi sorotan sejak dulu, berbagai lembaga anti korupsi di Sulsel sudah meneriakan adanya dugaan korupsi didalamnya.
Bahkan dugaan adanya korupsi pembangunan jembatan tersebut sudah di laporkan ke pihak kepolisian di Bulukumba, Entah apa penyebabnya belum ada progres pengembanganya apa masih di posisi lidik, atau kah sudah pada tahapan penyidikan misalnya.
Seharusnya pihak Polres Bulukumba sudah mendapat hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020, apakah ada hasil temuan dari auditor negara atau tidak dalam pengerjaan pembangunan jembatan tersebut.
Terkait dengan temuan alamat perusahaan pemenang bodong, ini kan juga aneh, Seharusnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) lakukan langkah visitasi, di ULP itu ada Kelompok Kerja (Pokja) mereka harus turun ke alamat pemenang apalagi pemenangkan di kota Bulukumba.
“Kalau alamat saja bodong, Jangan-jangan Sertifikasi Kerja Ahli (SKA) Jembatan Perusahaan juga bodong, coba saja nanti dilihat apa atas nama ahli Jembatan ada saat pelaksanaan.”
inikan nilai pekerjaan Rp23 milyar lebih, Sebenarnya pertanyaan juga proyek pembangunan jembatan Bialo terkesan terburu-buru ini ada apa?
Sekda kabupaten Bulukumba hari ini kan pejabat Bupati segera mengambil sikapnya untuk meninjau kembali proses lelang apalagi saat ini menurut jadwal lelang masa sanggah dari 17 Februari hingga 23 Februari 2021 mendatang
Rais Panrita, Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 77, dijelaskan mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut;
- Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
- Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
- APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
- APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
- Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
- Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Point 1 dalam Perpres Pasal 77 sudah jelas ada peran masyarakat. Apalagi aduan masyarakat sudah terwakilkan lewat anggota DPRD kabupaten Bulukumba, “Beberapa kejanggalan disebutkan Andi Pangerang Hakim kepada awak media, di ruang fraksi Partai Golkar, Sekretariat DPRD Bulukumba, Selasa, 16 Februari 2021, dilansir dari Berita-Indo.com (Ln)