LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Saat dilakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan pada Kamis (28/9) hingga keesokan harinya Jumat (29/9/2023) Penyidik KPK berhasil mengamankan 12 pucuk senjata api (Senpi).
Temuan senpi itu oleh penyidik KPK diamankan ke Polda Metro Jaya. Terkait itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pihaknya telah mengamankan 12 pucuk senjata api dari penyidik KPK.
“Benar kita telah menerima titipan 12 pucuk senpi yang ditemukan oleh KPK.” ucap Kombes Trunoyudo Wisnu. Jumat (29/9/2023) lalu.
“Dari Direktorat Intelijen dan Keamanan bilang katanya sudah diterima, (12 senpi) itu sifatnya titipan,” kata Trunoyudo, Jumat.
Belakangan dikabarkan belasan senjata api tersebut terdiri dari jenis Revolver S&W, Walther, hingga Tanfoglio.
Harga senjata api jenis Revolver S&W, Walther, hingga Tanfoglio membuat penasaran publik.
Tidak hanya masalah harga senjata api tersebut, publik juga mempertanyakan legalitas penggunaannya karena di Indonesia masyarakat sipil tidak boleh secara sembarangan menyimpan apalagi menggunakan senjata api.
Harga Senjata Api
Melansir sejumlah situs, senjata api dibanderol dengan harga yang cukup mahal. Jenis Relvolver S&W memiliki harga Rp13,5 juta.
Kemudian untuk jenis Walther yang diproduksi di Jerman tersebut harganya mulai Rp100 juta.
Terakhir senjata Tarafoglio dibanderol mulai Rp40 juta.
Kendati bisa ditebus dengan uang, penggunaan senjata api tidak boleh sembarangan.
Masyarakat sipil bisa menggunakan senjata dengan berbagai syarat.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter. Profesi – profesi lain merupakan profesi yang harus melakukan perlindungan diri.
2. Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Keterampilan ini akan diujikan sebelum mereka mengajukan izin legalitas kepemilikan senjata api. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
3. Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
4. Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.
Sebelum mengajukan kepemilikan atas senjata api, masyarakat sipil akan diuji terlebih dahulu apakah telah memenuhi syarat. Setelahnya pengajuan baru dapat dilakukan. (**)