LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menerima langsung Sertifikat Akreditasi Paripurna atau Bintang Lima untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Andi Sulthan Daeng Radja di Kantor Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Jakarta, Senin 27 Februari 2023.
Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Eksekutif KARS dr. Djoti Atmodjo, Sp.A, MARS, Fisqua
kepada Bupati Bulukumba, lalu Bupati Bulukumba selaku pemilik rumah sakit menyerahkan kepada Direktur RSUD, dr. Rizal Ridwan Daffi.
Baca juga:
Presiden Jokowi: Ajang Internasional Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Baca juga:
F1 PowerBoat Jadi Kebanggaan Baru Masyarakat Toba
Baca juga:
Presiden dan Ibu Negara Nonton F1H2O Powerboat di Danau Toba
Andi Utta sapaan akrab Bupati menyampaikan terima kasih kepada pihak KARS yang telah melakukan penilaian di rumah sakit beberapa waktu yang lalu dan memberikan akreditasi dengan tingkat kelulusan paripurna.
Di awal menjabat Bupati, Andi Utta mengaku pembenahan rumah sakit menjadi perhatian utama, karena sering mendapat sorotan masyarakat atas layanan rumah sakit.
“Saya tidak ingin rumah sakit ini terus disoroti, makanya dari awal saya terus minta untuk berbenah dan memberikan layanan terbaik,” bebernya.
Baca juga:
Lembaga Anti Rasuah: Bila Terbukti Penyidik Kejagung Tetapkan GAP Kerabat Menkominfo Jadi Tersangka
Baca juga:
Mengetahui Pencairan Uang BTS BAKTI Kominfo, Johnny G Plate Bakal Dipanggil Ulang Kejagung
Memperbaiki layanan kesehatan di rumah sakit rujukan di wilayah selatan Sulawesi Selatan ini, tambahnya menjadi misi yang harus terus diterapkan oleh jajaran rumah sakit.
“Makanya akreditasi ini menjadi salah satu ukuran untuk terus memperbaiki dan meningkatkan layanan kesehatan kita di rumah sakit,” pintanya.
dr. Djoti Atmodjo menaruh harapan besar bahwa sertifikat akreditasi tersebut menjadi acuan dalam mengimplementasikan pelayanan rumah sakit yang paripurna.
“Setelah ini kami akan menyerahkan dokumen Redowsko acuan dalam implementasi,” ungkapnya.
Instrumen Redowsko itu, kata dr. Djoti menjadi acuan implementasi manajemen dan layanan rumah sakit yang harus dikawal atau dipantau oleh asesor internal.
“Kami berharap instrumen ini dipedomani dalam rangka meningkatkan layanan rumah sakit sehingga semakin baik ke depan,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut beberapa rumah sakit di Indonesia juga diundang hadir menerima sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit.
Adapun sertifikat akreditasi yang diterima oleh RSUD Andi Sulthan Daeng Radja berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai 18 Desember 2026 atau berlaku tiga tahun.
Selain menerima Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit, keberadaan Bupati Bulukumba juga dalam rangka menerima penghargaan Piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 28 Februari 2023.(*)