MAROS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros membuka posko pengaduan bagi warga apabila namanya dicatut oleh parpol sebagai anggota partai politik dalam tahapan pemilu pendaftaran dan verifikasi calon partai politik peserta pemilu 2024
“Posko pengaduan ini dibuka untuk memastikan nama warga tidak dicatut oleh parpol di dalam sistem informasi partai politik (Sipol) yang mendaftar di KPU saat ini,” ujar Sufirman, ketua Bawaslu Maros saat dimintai keterangan via WhatsApp, Minggu (14/8/2022).
Bagi warga yang merasa dicatut, lanjut dia, bisa mengadukan keberatan di kantor Bawaslu Maros. Data warga tersebut nantinya akan di teruskan ke KPU melalui penyampaian resmi.
Sufirman juga menjelaskan saat ini sudah beberapa warga yang mengadukan di Bawaslu, baik secara langsung maupun secara daring. Sebagai penyelenggara pemilu, tandasnya, Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi tahapan ini menurut peraturan perundang-undangan.
“Ini dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasl 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Serta berdasarkan Instruksi Bawaslu RI nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat,” pungkas calon doktoral Ilmu Politik unhas ini. (**)