LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Terpidana Silfester Matutina masih dalam pencarian pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Terpidana Ketua Umum Solidaritas Merah Putih hingga kini belum diketahui batang hidungnya sejak Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
Silfester, Terjerat dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengungkapkan hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengajukan pencekalan terhadap terpidana Silfester Matutina.
Dilansir dari CNN Indonesia Kamis (4/9/2025) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum menerima pengajuan pencekalan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejagung.
“Sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum yang meminta pencekalan (Silfester Matutina),” ujar Agus Andrianto, Kamis (4/9).
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman juga membenarkan tidak adanya permohonan pencekalan terhadap Silfester.
Ia mengatakan dari data perlintasan yang ada, Silfester dipastikan masih ada di Indonesia.
“Tidak ada (pencekalan). Masih di Indonesia (Silfester),” jelasnya.
Tidak ada (pencekalan). Masih di Indonesia (Silfester),” jelasnya.
Sementara itu Jaksa Agung menyebut pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan untuk segera dieksekusi.
“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” ujarnya kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan, Selasa (2/9).
Kasus yang menimpa Silfester bermula dari pelaporan Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla yang melaporkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu pada 2017 silam, terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya itu, Silfester menuding kala itu saat Jusuf Kalla masih sebagai Wakil Presiden menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian kasus Silfester berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim kemudian menjatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018.
Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.
Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan. (*)