LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kantor pengacara Aldin Bulen and Partner resmi mengadukan oknum penyidik narkoba kepolisian resort Pinrang ke Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan. Kamis (24/1/2024)
Aduan itu bermula dari proses penyidikan terhadap tersangka inisial SY dalam dugaan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Pinrang.
Mereka yang diadukan diantara nya Ipda S, Penyidik Satres Narkoba Polres Pinrang, Aipda MR Penyidik Pembantu Satres Narkoba Polres Pinrang, Aipda MS Penyidik Pembantu Satres Narkoba Polres, Briptu MI, Penyidik Pembantu Satres Narkoba Polres, Briptu SN dan Briptu A kesemuanya selaku Penyidik Pembantu Satres Narkoba Polres Pinrang.
Usai mengadukan 6 penyidik Satres narkoba Polres Pinrang ke Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan. Saat di wawancara awak media pengacara kenamaan di kota makassar itu mengatakan tujuan dilakukan aduan itu dalam rangka menjaga profesionalisme kepolisian dalam rangka penegakkan hukum.
“Kami hanya ingin mereka para penyidik Satres Narkoba polres Pinrang bekerja sesuai kitab hukum acara pidana dan peraturan kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan kemudian dikuatkan dengan peraturan Kabareskrim Polri nomor 1 tahun 2022 mengenai SOP penyelidikan, penyidikan dan administrasi,” ungkap Aldin Bulen.
Diungkapkan oleh Aldin, Bahwa tersangka SY adalah korban salah tangkap yang dilakukan oleh pihak Satuan Narkoba Polres Pinrang dimana SY ditangkap dari pengembangan barang bukti narkoba yang tidak ada kaitannya dengan SY.
Selain itu penasehat hukum SY mengungkapkan adanya tanda tangan yang tidak identik dengan tanda tangan SY alias Duding.
“Coba lihat tanda klien saya (SY) dalam surat penangkapan nomor SP-Kap/145/XI/Res.4.2/2023 dan tanda tangan nya di Surat perintah perpanjangan penahanan 40 hari nomor Spp-Han/110.b/XII/Res.4.2/2023. Ada perbedaan tanda tangannya,” tutur Aldin saat memperlihatkan perbedaan tandatangan SY. Kamis
Diungkapkan oleh penasehat hukum, Pada kamis 18 Januari 2024 Tim Pengacara berkunjung Ke Rutan Klass II a Pinrang
guna mengklarifikasi semua persuratan yang diterima dari pihak penyidik. Kemudian (Tersangka ) melihat ada tanda tangan yang tidak pernah ia tanda tangani pada
Surat Perpanjangan Penahanan 40 Hari Nomor Spp-Han/110.b/XII/Res.4-2/2023 tanggal
01 Desember 2023.
“Saat berkunjung ke Rutan Klass II A Pinrang SY kaget melihat ada tanda tangan yang tidak pernah ia tanda tangani pada surat perpanjangan penahanan 40 hari. Yang menurut nya, dirinya tidak pernah mendatangi surat perpanjangan masa tahanannya,” ujar Aldin meniru perkataan SY saat dirinya menemui kliennya itu. Kamis (18/1/2024) lalu.
“Setelah diteliti lebih lanjut ternyata tandatangan tersebut tidak identik dengan tanda tangan (Tersangka). Bahkan sebelum ada tandatangan memakai pulpen ada tandatangan dibawahnya menggunakan pensil. Ada dugaan pelaku menjiplak tanda tangan SY dengan pensil kemudian ditindih dengan menggunakan pulpen,” imbuh Aldin Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Makassar.
Penasehat hukum meminta agar Kapolres Pinrang untuk meng non aktifkan 6 penyidiknya di Satres Narkoba yang saat ini telah diadukan ke Kabid Propam Polda Sulsel.
“Kami dari pihak penasehat hukum SY berharap kepada Kapolres Pinrang untuk meng nonaktifkan 6 penyidiknya di Satres Narkoba dari jabatannya di kedinasan nya,” Harap penasehat SP lainnya Erlika Sari, SH,. MH
Ditempat yang sama di Mapolda Sulsel penasehat hukum SY. Yandi Ada, SH dan Basri, SH., MH mengatakan telah mengajukan Pra Peradilan dan telah terdaftar di Pengadilan Pinrang dengan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Pin.
“Atas kesemuanya itu kami dari penasehat hukum SY telah mendaftarkan di PN Pinrang untuk melakukan upaya hukum dengan Pra peradilan. Mereka sebagai termohon satu Ka satres Narkoba Pinrang, Cq Kepala Kepolisian resort Pinrang dan termohon dua kepala kejaksaan negeri Pinrang,” Yandi Ada. (LN)