Dianggap Labrak Aturan, BRI Cabang Panakukang Digugat Perdata

0
FOTO: Din Arie Lutfi Aldin SH,MH Lawyer
FOTO: Din Arie Lutfi Aldin SH,MH Lawyer

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Anhar Darwis melakukan upaya hukum terkait dengan anggunan miliknya berupa tanah yang telah dilelang oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui KPKNL Makassar.

Anhar lalu menunjuk kantor Pengacara Aldin Bulen & Partner selaku kuasa hukumnya. Kini para kuasa hukum itu telah menyampaikan surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Makassar.

Salah satu kuasa Anhar Darwis, Din Arie Lutfi Aldin SH,MH kepada media menyampaikan selain pihak BRI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pihaknya juga menyampaikan upaya hukum kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar.

“Ya, saat ini kami telah mengajukan gugatan di pengadilan negeri Makassar. Ada tiga pihak yang saat ini tengah dilakukan upaya tersebut,” ungkap Din Arie kepada media.

“Pihak BRI Cabang Panakukang, KPKNL dan BPN Kota Makassar. Gugatan ini terkait dengan objek tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00027/Paccerakang seluas 153 meter persegi,” tutur Din Arie. Jumat (30/1).

Dikatakannya objek tersebut berada di Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Din Arie menyebutkan, Adapun alasan alasan Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Bahwa kliennya (Anhar Darwis) merasa keberatan dengan dilelangnya jaminan tanah dan bangunan miliknya.

“Bank yang sudah menyatakan suatu kredit macet maka sejak saat itu kredit harus berstatus a quo dan tidak diperkenankan lagi untuk menambah dengan bunga maupun denda. Itu selaras dengan Yurispridensi Mahkamah Agung Nomor 2899 K/Pdt/1994,” katanya.

“Setelah kredit ditetapkan macet, bank tidak boleh lagi mengakui pendapatan bunga dalam pembukuan (off balance) karena kredit telah dinilai rugi,” beber Din Arie.

Disampaikannya, Bahwa tanah dan bangunan tersebut kemudian dijaminkan kepada pihak BRI Cabang Panakukang dengan nilai pinjaman sebesar Rp 750 juta dengan pengikatan jaminan hak tanggungan Nomor 724/2018.

Kata Din Arie, Upaya hukum itu dilakukan setelah kliennya mendapat informasi bahwa tanah dan bangunan miliknya yang dijaminkan di Bank BRI Cabang panakukang dilelang melalui website www.lelang.co.id.

Disampaikannya, Pihak BRI Cabang Panakukang, KPKNL dan BPN Kota Makassar diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena secara bersama-sama telah melakukan proses pelelangan objek perkara secara tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku yang menggariskan pelelangan hanya sah apabila dimohonkan kepada Pengadilan dan harus berdasarkan putusan hakim.

“Akibat dilelangnya berupa jaminan tanah dan bangunan oleh pihak BRI Cabang Panakukang di KPKNL Makassar tentunya sangat merugikan klien kami,” imbuh Din Arie.

Din Arie menjelaskan perbuatan ketiganya tentunya bertentangan dengan nilai kesusilaan sebagaimana Pasal 1335 jo Pasal 1337 KUH Perdata; Menurut Pasal 1335 KUH Perdata.

“Mengatur bahwa..suatu persetujuan tanpa sebab adalah terlarang, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan” imbuh dia.

Seiring berjalannya waktu Penggugat selalu membayar angsuran tepat waktu namun karena pada saat wabah covid 19 masuk usaha Penggugat mulai macet sehingga mempengaruhi pembayaran angsuran Penggugat kepada Tergugat sehingga kemudian menjadi kredit macet dengan sisa pokok pinjaman sebesar Rp 560.000.000,-

Namun karena usaha yang dibiayai oleh kredit di maksud macet dan ditawarkan restrak oleh pihak BRI cabang panakukang dan pada tanggal 21 Juli 2025 Penggugat membayar sebesar Rp 30.000.000,- sehingga seharusnya sisa pokok kewajiban Penggugat sebesar Rp 530.000.000.

Namun oleh pihak BRI Cabang panakukang sisa pinjaman dinyatakan sebesar Rp 646.000.000.

“Mengenakan bunga dengan denda bahwa pengenaan bunga dan denda terhadap pinjaman yang sudah macet adalah perbuatan melawan hukum,” kata Din Arie.

Diapun menjelaskan, Pengenaan Bunga dan denda terhadap kredit macet bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. (LN)

Advertisement