
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Annar Salahuddin Sampetoding dalam pledoi yang disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa membuat kehebohan di publik.
Pasalnya dalam pledoi nya itu, Muncul sosok seorang pria berinisial MIS yang kata Annar Sampetoding dalam nota pembelaan (Terdakwa) datang di bulan Juli 2025 mengaku diperas dan dikriminalisasi oleh penuntut umum mengutus penghubung (MIS) bertemu dengannya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi.
Lanjut, Karena bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) sejumlah Rp 700 triliun ada pada kejaksaan.
Masih dalam pledoi; Di bulan Agustus 2025 Annar Sampetoding menyampaikan bahwa istrinya oleh penghubung untuk menemui jaksa penuntut untuk mengklarifikasi permintaan Rp 5 miliar.
Namun kata Annar dalam pledoi nya itu, Istrinya tidak mampu senilai Rp 5 miliar. Karena tidak mampu akhirnya penawaran yang disampaikan penghubung menjadi Rp 1 miliar.
Terpisah terkait pledoi terdakwa kasus uang palsu itu. Jadi perhatian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH,.MH.
Annar Salahuddin Sampetoding mengakui adanya oknum yang mengakui urusan Jaksa yang mememinta uang miliaran rupiah kepadanya agar mendapatkan tuntutan ringan.
Soetarmi mengatakan isu tersebut tidak benar jika ada oknum Jaksa yang meminta sejumlah uang untuk meringankan tuntunta terdakwa Annar Sampetoding buktinya tuntutannya tidak ringan.
“Kalau punya bukti pemerasan silahkan dilaporkan agar diproses. Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau Jaksa melakukan perbuatan tercela,” tegas Kasipenkum Kejati Sulsel itu.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam mengawal berbagi kasus yang kami tangani,” ujar Soetarmin Rabu (27/8/2025)
“Kalau pun dia terdakwa (Annar) punya bukti bawa ke kami. Secara tegas oknum Jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal dan kami proses secara terbuka dan transparan,” pungkasnya.
“Ini tentunya untuk menjaga kredibilitas lembaga negara dalam hal ini kejaksaan tinggi sulawesi selatan,” tegas Soetarmin.
Saat ditanya pria berinisial MIS yang disebut sebut sebagai utusan jaksa penuntut Kembali Soetarmin menyebutkan MIS adalah pengacara dari terdakwa Sahruna dan Jhon Biliater dalam kasus yang sama.
“Pengacaranya terdakwa Sahruna dan Jhon biliater,” kunci Kasipenkum Kejati Sulsel. (LN)
























