SOROTAN, Legion-news Masih ditengah pandemi COVID-19 di Indonesia. ‘polymerase chain reaction’ atau PCR istilah yang berkaitan dengan diagnosis terhadap desiase corona virus 2019 atau COVID-19.
DI Indonesia untuk sekali tindakan polymerase chain reaction dikenakan biaya selangit, untuk swab PCR mandiri sebesar Rp 900 ribu yang harus dikeluarkan bagi warga yang hendak berpergian kesuatu wilayah di Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah dalam kebijakan PPKM selama masa pandemi.
Lain hal dengan Pemerintah kota New Delhi baru-baru ini menetapkan harga PCR menjadi 500 rupee atau Rp 96 ribu.
Harga ini turun dari yang sebelumnya di kisaran 800 rupee atau setara Rp 150 ribu.
Untuk antigen, India menetapkan harga tes antigen cepat berada di angka 300 rupee atau sekitar Rp 58 ribu.
“Pemerintah Delhi secara drastis mengurangi harga tes Corona. Ini akan membantu orang biasa,” ujar Kepala Menteri Delhi Arvind Kejriwal melalui Twitter.
Lalu kenapa di Indonesia harganya selangit? Kemenkes telah menetapkan tarif batas tertinggi untuk swab PCR mandiri sebesar Rp 900 ribu.
Kemenkes menegaskan penetapan harga tertinggi PCR di RI telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak.
Dilansir dari CNBC Indonesia, “Pada waktu penetapan SE PCR tentunya sudah dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait termasuk auditor, jadi Kemkes tidak melakukan penetapan sendiri sama seperti penetapan HET(harga eceran tertinggi) obat,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Siti Nadia menyebut pihaknya terbuka untuk menerima kritik dan saran. Dia juga membuka kemungkinan evaluasi harga PCR jika diperlukan.
“Prinsipnya kami terbuka untuk berbagai masukan juga bila perlu dilakukan evaluasi tentang harga PCR ini,” kata Siti Nadia. (rdk)