MAKASSAR, Bisnis ilegal solar bersubsidi diduga melibatkan oknum Polisi hingga oknum “wartawan” marak di Sulawesi Selatan. Solar subsidi pemerintah ini dibeli di sejumlah SPBU di Kabupaten Wajo, Sidrap dan Soppeng, dengan cara diangsur atau pakai mobil dengan tangki modifikasi, kemudian diangkut menggunakan mobil pikap menuju Palopo dan Morowali, Sulawesi Tengah.
“Iya pak ada beking yang kondisikan kalau kami kedapatan petugas di jalan. Ada oknum aparat di Palopo, Luwu dan Wajo yang bantu kami,” kata Sahrang, sopir pick up pengangkut puluhan jeriken solar subsidi, Kamis (28/7/2022).
Sahrang mengaku hanya disewa untuk mengantar solar ke Palopo oleh oknum aparat. Dia tidak tahu bagaimana prosesnya solar itu bisa terkumpul hingga puluhan jerigen. Sahrang menyebutkan, sekali jalan, dia memuat 80 jerigen berisi 30 liter solar subsidi. Jeriken berisi solar tadi, disusun rapi kemudian ditutup menggunakan terpal.
“Sekali mengantar ongkosnya Rp 200 ribu. Setelah tiba di Palopo langsung dibongkar, kemudian saya pulang ke Wajo. Kami biasanya melintas di Luwu pada subuh hari pak,” ujarnya seperti dilansir dari Eksposindo.com. Kamis,
Sahrang kemudian menelpon oknum yang disebutnya sebagai polisi di Kabupaten Wajo. Oknum tersebut menurut dia adalah anggota Polisi yang jadi backingngannya. Tak lama berselang, kembali melintas mobil pick up, juga membawa puluhan jerigen solar, tujuan Morowali.
Warga yang melihat mobil pick ll memuat puluhan jerigen berisi solar dibuat kesal. Mereka protes karena pembelian solar subsidi menggunakan jerigen, dibatasi, bahkan tidak akan dilayani jika tidak mengantongi rekomendasi dari pemerintah.
“Kami petani dan nelayan kalau mau beli solar pakai jerigen, dibuat aturan yang ketat. Harus ada rekomendasi minimal dari desa, jumlahnya juga dibatasi. Tapi faktanya, ada oknum yang justru menjadi pedagang solar,” kata warga.
Mereka kemudian mendesak aparat Kepolisian tidak membiarkan oknum nakal tersebut bebas berbisnis solar subsidi secara ilegal.
Menanggapi itu, Humas PT Pertamina Sulawesi Selatan, Taufik menyebut tindakan oknum diduga menimbun solar, merupakan perilaku konsumen yang menyimpang. Kewenangan PT Pertamina adalah memberikan sanksi secara berjenjang pada SPBU. Sementara jika sudah di luar SPBU itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum, karena merupakan tindak pidana.
Kami tegas soal itu. SPBU jika terbukti melakukan pelanggaran, diberi sanksi berjenjang, paling berat adalah pemutusan kontrak kerjasama dengan Pertamina,” kata Taufik,
Dari pantauan media dilapangan akhir akhir ini lagi ramai terkait penjual dan Penimbung pengusaha solar di sulsel sekiranya itu menjadi perhatian pihak kepolisian. (*)