MAKASSAR||Legion-news.com Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD mengusulkan membentuk tim koordinasi untuk menyelesaikan ganti rugi lahan dampak jalur kereta api trans Sulawesi rute Makassar-Parepare tahap III yang berada di Kabupaten Maros dan Pangkep.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Bidang Pemerintahan, Selle KS Dalle dalam menjawab surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kesepakatan perdamaian nomor 003/KP/KH-MD.00.01/IIII/2021.
“Ini usulan kami saat melakukan pertemuan di Dewan Sulawesi Selatan,”ujar Selle kepada awak media, Kamis 18 Maret 2021.
Yang dihadiri oleh Dewan Sulawesi Selatan, Kepala Staf Presiden, Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Sulsel, Pemprov Sulsel, Pemkab Maros, Kementerian Perhubungan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur DJKA,dan perwakilan masyarakat.
“Kami harap tim yang dikoordinir Komnas HAM ini dapat membicarakan alternatif penyelesaian diluar daripada proses hukum dengan masa kerja selama satu bulan,”tutur politisi dari Fraksi Partai Demokrat Sulsel ini.
Selle menjelaskan, sengeketa lahan yang dimaksud terjadi di Desa Salenrang dan Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros dan. Alai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa bagian Timir, Dirjen Kementerian Perhubungan RI tidak ada penyelesaian yang sudah masuk ke ranah pengadilan. Sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum.
Adapun Wakil Ketua Dewan Sulawesi Selatan Ni’matullah menambahkan, sengketa lahan dampak pembangunan jalur kereta api memang perlu ditangani secara serius. Karena tidak semua masyarakat merasakan ganti rugi tersebut.
“Proyek ini cukup besar. Tapi dampak ke masyarakat atas ganti rugi lahan tidak dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya. (Anas)