Dewan Pers Tutup Pendaftaran, ini Pesan Wartawan Senior

Logo Dewan Pers. Foto: arsip JPNN.COM
Logo Dewan Pers. Foto: arsip JPNN.COM

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Saat ini Dewan pers telah menutup pendaftaran untuk semua jenis media, baik itu cetak, radio, televisi dan media siber/online.

Hal itu diutarakan langsung Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu menyampaikan di media online bahwa, Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan media siber/online.

“Saat ini tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu dikutip dari jelajahnews.id (24/02/2023).

Menanggapi pernyataan Ninik Rahayu, Wartawan senior di Makassar Nasution Jarre mengapresiasi langkah Ketua Dewan Pers itu.

Advertisement

Menurut Nasution, Pernyataan Ninik Rahayu menjawab polemik yang selama ini bagi media-media yang baru berkembang yang berkeinginan bekerjasama dengan pihak Pemerintah namun terkendala dengan media yang harus sudah terdaftar di Dewan Pers atau minimal sudah terverifikasi.

“Saya apresiasi sikap Ketua Dewan Pers yang telah menutup pendaftaran media di Dewan Pers. Hal ini memberikan kesempatan kepada media yang baru berkembang guna memajukan medianya,” ujar pimpinan media simakberita.com ini.

“Yang terpenting media online misalnya, Dia harus berbadan hukum sesuai dengan perundang-undangan,” kata Nasution, Selasa (28/2/2023).

Di sisi lain para jurnalis tidak bisa lagi dipidanakan oleh Aparat penegak hukum (APH) dengan alasan medianya belum terdaftar di Dewan Pers,” ucapnya.

“Yang penting adalah para jurnalis saat menyajikan berita itu, berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Apalagi sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tidak mengenal pendaftaran perusahaan pers,” ungkapnya. (**)

Advertisement