Desak Copot Kapolda, HMI Polisi Nyaris Bentrok di Mapolda Sulsel Imbas Dibebaskannya 37 Pasobis

0
FOTO: Jenderal lapangan Andika dari Aliansi HmI Korkom UNM, Unibos dan Korkom Perintis menyampaikan 4 tuntutannya saat aksi di Mapolda Sulsel. Seni. (28/4)
FOTO: Jenderal lapangan Andika dari Aliansi HmI Korkom UNM, Unibos dan Korkom Perintis menyampaikan 4 tuntutannya saat aksi di Mapolda Sulsel. Seni. (28/4)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Imbas dari dilepasnya 37 terduga pelaku penipuan online alias Pasobis oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berujung protes keras dan nyaris bentrok pada Senin (28/4).

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dari Aliansi HmI Koordinator Komisariat (Korkom) Universitas Negeri Makassar, Universitas Bosowa, Korkom Perintis dan Tamalate mendatangi Mapolda Sulsel.

Jenderal lapangan aksi, Andika mengatakan kejahatan penipuan online digital yang dikenal sebagai sobis di wilayah sulawesi selatan (Sulsel), khususnya di Kabupaten Sidrap telah membuat resah masyarakat di Indonesia.

Dikatakannya, Kepolisian sebagai penegakan hukum seharusnya melindungi masyarakat dari praktik kejahatan digital yang marak selama ini. Kejahatan seperti itu murni tindak pidana yang dilakukan pelaku kejahatan di dunia siber, Perbuatannya itu sendiri dianggap merugikan, membahayakan, atau bertentangan dengan norma hukum dan moral masyarakat, tanpa perlu adanya persetujuan atau pengaduan dari korban.

“Dalam konteks ini, penipuan dikategorikan sebagai tindak pidana murni, Karena dilarang oleh undang-undang secara eksplisit, seperti diatur didalam Pasal 378 KUHP,” ujar Andika.

Jenderal lapangan ini kemudian mengutip bunyi Pasal 378 Kita Undang Undang Hukum Pidan (KUHP)

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” imbuh Andika mengutip Pasal 378 KUHP.

“Tidak memerlukan laporan atau pengaduan dari korban untuk diproses secara hukum. Artinya, polisi dapat langsung menyelidiki dan menindak pelaku penipuan begitu mereka mengetahui adanya unsur pidananya,” terang jenderal lapangan ini.

Disampaikannya Pasal 378 KUHP, Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan umum, bukan hanya kepentingan pribadi korban.Karena penipuan berdampak luas, terutama bila dilakukan dalam skema besar seperti penipuan digital (sobis), maka negara berkepentingan menindaknya.

“Jadi, kasus penipuan (termasuk penipuan online) adalah delik umum, bukan delik aduan. Polisi wajib menindak meskipun tidak ada laporan resmi, asalkan ditemukan unsur-unsur pidananya,” tegas Andika.

Aliansi HmI Korkom UNM, Unibos, Korkom Perintis dan Tamalate menyampaikan 4 tuntutannya saat aksi di Mapolda Sulsel. Andika mengungkapkan aksi tersebut memanas nyaris berujung bentrok namun kedua kubuh saling menahan diri.

PERTAMA, Mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil alih penanganan kasus penipuan online digital (sobis) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidrap, karena diduga tidak ditangani secara profesional dan tuntas oleh pihak kepolisian setempat.

KEDUA, Menuntut pencopotan Kapolres Kabupaten Sidrap sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan kelalaian dan pembiaran terhadap maraknya praktik penipuan digital di wilayah hukumnya.

KETIGA, Mendesak dilakukan pengusutan tuntas atas dugaan kongkalikong antara oknum di Polda Sulawesi Selatan dan Kapolres Sidrap, yang diduga telah menghambat proses penegakan hukum dalam kasus penipuan online digital.

KEMPAT, Mendesak pihak Mabes Polri untuk mencopot Kapolda Sulsel karna tidak mampu menegakkan supremasi hukum di wilayah Sulawesi Selatan, serta menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Terkait pemulangan 37 dari 40 tersangka, Polda Sulsel menegaskan bahwa langkah tersebut diambil karena belum cukupnya bukti yang menguatkan keterlibatan para tersangka.

“Pemulangan 37 tersangka ini adalah tindakan yang tepat dan sesuai prosedur hukum, karena sejauh yang saya ketahui, belum ada korban dari wilayah hukum Polda Sulsel. Semua korban berasal dari luar Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar M. Nur Afdhal Alfadhillah W. Duni, SH, mantan Ketua HMI Komisariat Hukum Universitas Bosowa (Unibos).

Polda Sulsel sendiri telah menerima laporan dari tiga provinsi berbeda di luar wilayah hukumnya. Untuk tiga korban lainnya yang telah dilaporkan, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. (**)

Advertisement