LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Deputi Hukum Gerakan Andi Seto (GAS) menanggapi pernyataan Tim Hukum INIMI, Muchtar Djuma yang menyebut terjadi pelanggaran yang dilakukan Andi Seto Asapa saat menghadiri kegiatan Legend Kiwal Garuda Hitam di Baruga Anging Mammiri Kompleks Rumah Jabatan Walikota Makassar, Minggu (6/10) malam.
Menurut Syamsul Bahri Majjaga, larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mungkin perlu Tim Hukum INIMI membaca kembali PKPU Nomor 4 tentang kampanye. Dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Syamsul Bahri.
Kata pria yang biasa disapa Zul Majjaga ini mengatakan, Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.
“Jelas dikatakan di dalam PKPU dan Undang undang Pemilu adalah pejabat negara,” ucap Zul Majjaga saat di konfirmasi Minggu (13/10)
“Dan ingat Andi Seto itu, Saat ini tidak berstatus sebagai pejabat. Itu kata kuncinya,” imbuh Zul.
“Itu pertama. Kedua, Fasilitas negara yang dimaksud pada dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD,” katanya menambahkan.
Sebelumnya Mochtar Djuma, tim hukum INIMI kepada media mengatakan menyayangkan sikap PJs Walikota Makassar, Arwin Azis yang membolehkan kegiatan politik seperti itu diselenggarakan di rumah dinas walikota.
“Ini pelanggaran karena menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye,” kata Mochtar Djuma, tim hukum INIMI.
Mochtar mengatakan tim hukum INIMI akan melaporkan kejadian ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.
Tim hukum INIMI juga menyayangkan sikap PJs Walikota Makassar, Arwin Azis yang membolehkan kegiatan politik seperti ini diselenggarakan di rumah dinas walikota. Minggu (6/10) malam.
“Bisa-bisanya itu pak walikota membiarkan politik praktis seperti ini di rumah dinas walikota,” katanya. (LN)