LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Koalisi mahasiswa dan masyarakat peduli hukum mendatangi PN Jakarta Selatan kedatangan mereka meminta Hakim yang menangani perkara Pra Peradilan untuk menolak gugatan pra peradilan Min Hong alias Minanto.
Diketahui Min Hong telah melakukan upaya hukum dan telah terdaftar dan terregistrasi Prapid dengan No. 84/Pid.Pra/2023/Pn.Jkt.Sel Atas Nama Min Hong alias MINANTO
Koalisi mahasiswa dan masyarakat dalam orasi nya disampaikan oleh Abdul. J. Bahwa Min Hong telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta Autentik dan atau penggelapan dalam jabatan juncto turut serta melakukan perbuatan pidana.
“Adanya tindak pidana tersebut sudah pasti kami meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk menolak dengan seluruhnya gugatan pra peradilan itu. Agar ke depan tidak membuat asumsi liar ditengah masyarakat kita,” ucap Abdul. Jumat (25/08/2023)
“Majelis hakim dalam hal ini pengadilan negeri Jakarta selatan harus memutuskan perkara tersebut dengan mempertimbangkan status Tersangka Min Hong,” tegas dia.
“Hakim harus objektif dan independen memutus perkara praperadilan dimaksud,” tambahnya.
Menurut aliansi mahasiswa Pengadilan Negeri (PN) Jaksel seharusnya menolak permohonan praperadilan Ming Ho mengingat yang bersangkutan telah melakukan suatu tindak pidana penggelapan dalam jabatannya di kantor PT. PANCADAYA PERKASA yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Menteng, Jakarta pusat pada tahun 2017-2019 dengan jumlah kerugian uang Rp 2.055.592.000.000 hal inilah yang diharapkan oleh aliansi mahasiswa agar majelis hakim serius dalam menangani perkara tersebut.
Koordinator lapangan Rizky K. menjelaskan, melalui aksi tersebut, pihaknya meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tegas untuk menolak praperadilan tersebut. Serta meminta agar tidak ada pihak yang menghalangi proses. (rls)