MAKASSAR, Legion News – Anggota DPRD Sulsel, dari Fraksi Golkar Debbie Purnama Rusdin, melakukan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 6 Tahun 2010, Tentang Air Susu Eksklusif kepada warga Kecamatan Rappoccini, berlangsung di Hotel Four Point, Sharaton, Sabtu (11/07/2020).
Sosialisasi ini tetap menjalankan standar protokol kesehatan yakni pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan warga yang masuk dalam ruangan dilakulan pengukuran suhu tubuh. Sosper tersebut juga mendapat pengawalan dari aparat kepolisian Jajaran Polrestabes Makassar.
Pada kesempatan itu Debbie Rusdin menekankan pentingnya ruang Laktasi atau ruang menyusui di Tempat tempat umum.
“Ibu ibu yang hadir disini kita punya Hak untuk menyampaikan terkait Perda Air Susu Eksklusif jika ada tempat umum seperti Mall, Wahana olahraga dan wahana bermain bagi anak anak, tak menyediakan ruang Laktasi. Itu sudah jelas diatur dalam perda,” jelasnya.(*)