LEGION NEWS.COM – Mendapatkan kuasa untuk melakukan upaya penyelamatan aset, Bidang perdata dan tata usaha (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulsel patutnya mendapat apresiasi usai pihaknya sukses mengembalikan sejumlah aset berharga milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Berdasarkan data penelusuran dan keterangan diketahui pengacara negara dari bidang Datun Kejati telah mengembalikan aset milik Pemprov Sulsel hingga mencapai Rp 10.078.945.095.015.
Masing-masing berupa tanah seluas 70.300 m2 dan bangunan Masjid Al-Markaz Al-Islami di Jl. Masjid Raya, Kelurahan Timungan Lompoa, Kec. Bontoala, Kota Makassar senilai Rp 6.000.000.000.000,
Kemudian penyelamatan aset berupa bangunan ruko sebanyak dua unit seluas 120 m2 yang berlokasidi di Jl Sungai Saddang Kompleks Ruko Latanete Plaza Kota Makassar, senilai Rp 10.000.008.000.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil membenarkan kabar tersebut. Bahkan menurutnya selain aset-aset yang telah disebutkan itu. Datun juga telah berhasil menyelamatkan aset berupa tanah seluas 22.339 m2 dan bangunan taman gajah di Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabuoaten Gowa senilai Rp. 15.637.300.000.
“Berdasarkan data yang kami terima dari Bidang Datun, aset-aset yang disebutkan itu sudah diselamatkan. Bahkan berdasarkan data kami. upaya penyelamatan aset juga berhasil dan dikembalikan pada pemerintah berupa lahan seluas 1.602 m2 berlokasi di Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Maros Utara, Kabupaten Maros, senilai Rp 222.998.400, ” kata Idil, Rabu 1 Desember 2021.
Selain itu lanjut Idil, penyelamatan aset juga dilakukan di Desa Tanru Tedong Kecamatan Dua Pitu’E, Kabupaten Sidrap berupa lahan seluas 85.890 m2 dan bangunan Balai Benih Padi senilai Rp 9.447.900.000.
Penyelamatan aset berupa lahan seluas 6.000 m2 dan bangunan yang tercatat pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Jl Budi Utomo, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
“Jumlah penyelamatan tidak dicantumkan karena hanya peralihan aset dari Pemda Wajo ke Pemprov Sulsel, ” lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini.
Tak hanya itu, penyelamatan aset milik LPP-RRI sebanyak tiga unit seluas 3 Unit X 150 m2 = 450 m2 berlokasi di Kompleks Pemancar RRI Jl. Baji Dakka Makassar, senilai
Rp 3.375.000.000.
Selanjutnya, penyelamatan aset milik Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang berlokasi depan Benteng Rotterdam Kota Makassar
“Balai Cagar Budaya Sulsel Kemendikbud itu, merupakan aset bersejarah yang tak ternilai harganya, ” beber mantan Kasi Pidum Kejari Sidrap ini.
Idil menerangkan, penyelamatan asset milik Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel seluas 7.011 Ha, meliputi Hutan Konservasi 4.221 Ha, Hutan Lindung 86 Ha dan Hutan Produksi seluas 2.704 Ha. Rp4.040.261.888.615,
“Penyelamatan aset itu dilakukan mulai 2019 hingga 2021. Totalnya perkiraan nilai aset Rp 10.078.945.095.015, ” tutupnya. (**)