MAKASSAR || LegionNews– Badan Pengurus Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) Makassar kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sul-sel, terkait beberapa kasus dugaan korupsi di Toraja yang proses hukumnya sementara bergulir di Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Makale, Selasa (23/03).
Beberapa kasus yang menjadi bahan audience antara lain Kasus dugaan Korupsi Dana SIAK, Kasus dugaan korupsi Hutan Mapongka dan Kasus dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunyi serta beberapa kasus lainnya di Toraja.
BP. FORMAT diterima langsung oleh Asintel Bapak Gatot Iriyanto S.H dan Kasipenkum Bapak Idil S.H.
Kedatangan BP. FORMAT sekaligus menjadi momentum menyampaikan kekecawaan kami atas proses hokum kasus dugaan Korupsi Dana SIAK yang sudah bergulir di Kejaksaan Negeri kurang lebih 4 tahun lamanya dan sudah memeriksa ratusan saksi yang diduga turut menerima aliran dana SIAK namun sampai hari ini belum ada 1 orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kata Heriadi, Ketua Umum Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) ke Wartawan di Makassar, Rabu (24/03).
Katanya lebih lanjut, yang ada kejaksaan Negeri tiba-tiba mengumumkan bahwa kasus ini telah selesai dan kami sudah serahkan ke Inspektorat.
“Jelas ini mengundang banyak pertayaan, Ini sudah proses hukum ditahap peyidikan yang sudah bergulir selama 4 tahun, kenapa diserahkan lagi ke inspektorat, dasar hukumnya apa? kejaksaan Jangan Cuman diawal saja menggebuh-gebuh setelah proses berjalan nyalinya malah ciut,” ungkap Heriadi.
“Entah apa yang terjadi dengan pihak kejaksaan negeri Makale seakan-akan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tambah Heriadi.
Lanjut Heriadi, kami menilai Proses hukum atas kasus ini telah tersesat dan tak terarah. Dasar hukum apa yang dipedomani Kejaksaan untuk mengatakan kasus ini telah selesai tanpa melalui proses peradilan sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP dan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti kita ketahui bahwa unsur perbuatan pidana dan kerugian Negara sudah ada, jadi tak ada alasan dan dasar untuk menghentikan proses ini, harus ada kepastian Hukum. Apalagi prosesnya sudah berlarut-larut di tahap penyidikan.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri sebagai lembaga hukum harus belajar aturan dan tentunya konsisten menegakkan hukum tanpa embel-embel kepentingan, Jadikan hukum sebagai panglima perang melawan koruptor jangan justru memperlihatakan sikap Kompromi yang jelas-jelas telah menganngkangi marwah hukum”, terangnya.
Kord Biro kajian Issu Format, Hendrik menambahkan bahwa terkait kerugian negara yang baru-baru diumumkan, masih jadi pertanyaan kami, darimana kejaksaan memperoleh hasil kerugian ini, Sementara menurut kami mulai dari proses penganggaran sampai pelaksanaan anggaran ini diduga bermasalah, serta beberapa pihak yang diduga bertanggung jawab atas anggaran ini juga belum diperiksa ?
“Oleh sebab itu kami menantang dan meminta kejaksaan Negeri melalui Kejaksaan Tinggi untuk membuka serta mentransparansikan semua fakta-fakta Peyidikan ke publik. Dalam waktu dekat kami akan menyurat ke ke kejaksaan Agung terkait kasus ini,” tegas hendrik.