
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Penahanan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Inisial MAN oleh Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung dalam perkara suap ekspor crude palm oil (CPO).
Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara CPO itu untuk korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Untuk diketahui PN Jakarta Selatan menangani perkara suap tersebut diperiksa dan diadili oleh tiga hakim Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Keempat hakim itu diantaranya Djuyamto sebagai ketua majelis. Dia bersama Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.
Minggu dinihari tadi (13/4) Hakim ketua PN Tipikor Jaksel, Djuyamto mendatangi kantor Kejaksaan Agung RI di Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Maksud kedatangan Djuyamto untuk menyampaikan klarifikasi usai penyidik pada Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus menahan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
“Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk iktikad baik memberikan klarifikasi sebagai ketua majelis perkara tersebut,” kata Djuyamto seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu dinihari.
Namun kedatangan Djuyamto sepertinya sia-sia, Saat tiba di gedung korps adhyaksa itu, Pejabat Dirdik Jampidsus beserta penyidik sudah tidak berada ditempat (Pulang).
“Ini bukti saya sudah iktikad baik,” ujar Hakim ketua perkara suap CPO itu.
Djuyamto datang sekitar pukul pukul 02:05 WIB. Selang setelah digelar keterangan pers oleh Dirdik Jampidsus, Agung Abdul Qohar. (*)