Dari Dugaan Nepotisme Hingga Tak Mengikuti Test Seleksi Calon Direksi BUMD, Ketua Timsel Memilih Diam

0
FOTO: Ketua Timsel, Prof. Dr. Aswanto saat memberikan keterangan pers di balaikota beberapa waktu lalu saat mengumumkan pendaftaran untuk pengisian jabatan Direksi, Direktur Utama, dan Dewan Pengawas di lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemkot Makassar. (Istimewa)
FOTO: Ketua Timsel, Prof. Dr. Aswanto saat memberikan keterangan pers di balaikota beberapa waktu lalu saat mengumumkan pendaftaran untuk pengisian jabatan Direksi, Direktur Utama, dan Dewan Pengawas di lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemkot Makassar. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Beredar luas pesan berantai dugaan adanya salah satu calon Direksi PDAM Makassar tak mengikuti seleksi sejak Jumat siang (12/9).

Dilansir dari pesan berantai dari aplikasi WhatsApp itu terdapat 3 poin penting. Pertama soal skoring yang tidak dipublikasikan, Kedua soal adanya calon Direksi PDAM Makassar tak mengikuti test lolos calon Direksi, Ketiga adanya dugaan skandal Nepotisme dalam perekrutan calon Direksi PD Parkir.

“Ada tiga kejanggalan besar dalam proses seleksi Prusda kota Makasar” tulis pesan WhatsApp tersebut.

Terkait dengan dugaan salah satu calon Direksi PDAM Makassar tak mengikuti test, Awak media mengkonfirmasi hal tersebut ke Ketua Tim Seleksi Calon Direksi dan Anggota Dewan Pengawas BUMD kota Makassar, Prof Dr Aswanto.

Namun hingga Jumat (12/9) petang Ketua Timsel enggan menjawab pesan pertanyaan awak media ke mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Namun sebelumnya Rabu (10/9) lalu Prof Aswanto masih menjawab soal lolosnya Paman dan Keponakan di PD Parkir sebagai Direksi.

Mantan Ketua MK itu hanya menyampaikan pesan singkat bahwa aturan perundang-undangan harus dipatuhi.

“Aturan harus dipatuhi pak (Wartawan)” tulis Prof Aswanto melalui pesan WhatsApp miliknya Rabu lalu.

Kepada media Ketua Tim Seleksi itu mengirim pesan gambar hasil tangkapan layar dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2107 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pasal 30 PP Nomor 54 Tahun 2017, Setiap orang dalam pengurus BUMD dalam 1 (satu) darah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus keatas kebawa, atau ke samping, termaksud hubungan yang timbul karena perkawinan.

Sorotan datang dari Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan yang menyatakan siap menggugat Pemerintah Kota Makassar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas di lima BUMD.

Direktur PUKAT Sulawesi Selatan (Sulsel), Farid Mamma, S.H., M.H., mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan dari peserta seleksi yang menilai tahapan ini hanya formalitas.

Sejumlah kejanggalan dicatat, mulai dari tidak adanya transparansi hasil skoring tes tertulis, psikotes, maupun wawancara, hingga dugaan nepotisme karena pelaksana tugas (PLT) Perumda bisa tetap ikut seleksi tanpa kewajiban mundur dari jabatan.

“Peserta diwajibkan mengurus SKCK, tes kesehatan, surat bebas narkoba, hingga melengkapi dokumen pengalaman kerja,” ujar Direktur PUKAT Sulsel itu.

“Tapi faktanya, semua syarat itu diabaikan. Seleksi berubah menjadi transaksi politik. Ini bentuk penipuan publik yang sangat serius,” katanya, Kamis (11/9/25)

Selain itu, PUKAT juga menyoroti penggunaan anggaran negara dalam proses seleksi, seperti biaya konsumsi selama empat hari, honor tim seleksi, dan honor penguji.

Namun, hasil nilai tidak pernah diumumkan sehingga publik tidak tahu ke mana arah transparansi yang dijanjikan.

Farid menekankan, kondisi ini bukan sekadar maladministrasi, tetapi bisa menyeret Walikota Makassar ke ranah hukum pidana.

Dia mengaitkan perbuatan tersebut dengan Pasal 2 dan Pasal 3, Undangan Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Direktur PUKAT menyampaikan setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. (*)

Advertisement