Dana Relokasi Covid-19 dari APBD Bulukumba 26 Milyar, Baru Terserap 4 milyar

BULUKUMBA, Legion News – Watch Relation of Corruption Sulawesi selatan (WRC-Sulsel) Divisi Investigasi dan Monitoring  Muh.Taufiq mengatakan “Pemkab belum transfaran terkait dengan relokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 untuk penanganan  masa pandemik COVID-19 di kabupaten Bulukumba senilai Rp 26 miliar.”

Taufiq,  mengatakan “anggaran senilai Rp 26 Milyar baru terealisasi atau dikelolah senilai Rp 4 miliar yang sampai ke masyarakat”.

hal yang sama disuarakan oleh salah satu unsur pimpinan DPRD kabupaten Bulukumba, Ketua komisi D DPRD Bulukumba, Muhammad Bakti.  Bahkan mengaku pihaknya bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi penggunaan anggaran Rp 26 miliar tersebut.

“Kita akan bentuk pansus, karena dari Rp 26 miliar anggaran yang dikucurkan, baru Rp 4 miliar yang jelas sampai ke masyarakat. Rp 22 miliar lainnya kita tidak tahu ngambang kemana,” kata Bakti yang juga ketua Fraksi Gerindra Bulukumba, Jumat (5/6/2020).

Advertisement

Pembentukan Pansus oleh DPRD Bulukumba, kata Ketua Komisi D ini agar Pemerintah Kabupaten Bulukumba mampu melakukan pertanggung jawaban penggunan anggaran.

“Penggunaan anggaran Covid-19 Bulukumba itu cukup besar, sehingga butuh pengawasan cukup ketat,” jelasnya.

Menurut Bakti, seperti halnya Dinas Sosial Bulukumba yang mendapatkan anggaran Rp1,9 miliar untuk bantuan sosial (Bansos) ke warga terdampak Covid-19.

“Ini juga salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola angaran penanganan COVID – 19 di Bulukumba. Belum lagi dengn OPD lainnya,” Kesal Bakti.

Namun dalam perjalanannya, kini telah berproses di kepolisian, karena terjadi dugaan adanya mark-up anggaran  yang disebut merugikan daerah lebih dari Rp 400 juta.

WRC Sulsel, akan mempertanyakan kembali perkembangan hasil penyidikan pihak kepolisian resort (Polres) Bulukumba, sejauh mana hasil pengembangan penyidikan terkait dengan mark-up pengadaan barang untuk penanggulangan bantuan bagi warga yang  berdampak di Dinas Sosial kabupaten Bulukumba, menginggat dalam perkara tersebut sudah naik status hukumnya, Tutup Taufiq.(**)

Advertisement