LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Sudah 4 tahun dana nasabah raib di bank Mandiri Jakarta, Kini Salahuddin S.R Sampetoding, melalui kuasa hukum nya Drs. Aldin Bulen, SH., bakal menanyakan kembali uang milik pengusaha asal Makassar yang telah raib di bank milik Pemerintah tersebut.
Salahuddin S.R Sampetoding adalah Ketua umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT) dia biasa disapa dengan sebutan Annar Sampetoding.
Saat ditemui awak media, Annar Sampetoding mengatakan, kasus raibnya dana miliknya senilai Rp6 milyar itu akan segera dilaporkannya kembali ke Mabes Polri oleh kuasa hukumnya dari kantor DIN AND PARTNERS, Drs. Aldin Bulen, SH., di Makassar.
Annar Sampetoding juga menyampaikan rasa kekecewaannya, sebab kasus itu sudah di laporkan kurang lebih 4 Tahun lamanya namun sampai sekarang belum ada titik terang penyelesaian.
“Klien kami sudah melaporkan adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU ke Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya 4 tahun silam,” ucap Aldin Bulen.
“Itu sudah dilaporkan oleh pak Annar Sampetoding sejak 17 November 2017, namun sampai saat ini belum ada kejelasan serta penyelesaiannya baik oleh pihak penyidik atau pun pihak Bank Mandiri itu sendiri,” ungkap penasehat hukum kepada awak media. Kamis, (23/9)
Diketahui raibnya dana senilai Rp6 milyar tersebut di Bank Mandiri Jakarta Mid Plaza, Jl. Jend. Sudirman No.10, RT.10/RW.11, Karet Tengsin, Tanah Abang, Central Jakarta City, Jakarta.
Aldin juga menambahkan bahwa Kliennya cukup kecewa dengan sikap Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini. Bahkan, Pak Annar juga mendesak pimpinan Polri untuk menindaklanjuti kinerja anak buahnya yang tidak kunjung mengusut laporannya yang dilakukan sejak tahun 2017, imbuh Aldin Bulen
Diketahui Annar Sampetoding sendiri telah menyurati Pihak PT Bank Mandiri dengan harapan pihak Bank dapat menyelesaikan permasalahan yang dialaminya selaku nasabah bank milik pemerintah tersebut. Bank BUMN ini seharusnya menerapkan prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya,
Prinsip ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
“Klien Kami telah melakukan segala upaya yang perlu agar permasalahan ini selesai dengan baik, namun Bank Mandiri tidak kooperatif,” ungkap Aldin.
“Pada hal, Bank wajib menjamin dana nasabahnya yang disimpan di Bank bersangkutan dan wajib melaksanakan pengendalian intern dan bertanggung jawab penuh atas segala risiko kegiatan usaha dan risiko operasional Bank,” kata Aldin.
Lanjut Aldin, Berharap Bareskrim Polri agar segera menindak lanjuti laporan pengaduan kliennya yang sudah berlangsung 4 Tahun lamanya. Penasehat hukum maupun Annar bersedia memberi keterangan terkait laporan pengaduan tersebut dalam bentuk data. (Let)