Dana Hibah Rp7.9 Milyar Tanpa Pertanggungjawaban, Illank Radjab: Mirip Kasus Korupsi Dana Bansos 2007 di DPRD Sulsel

0
Sekertaris Gibran Center Sulawesi Selatan, Illank Radjab
Sekertaris Gibran Center Sulawesi Selatan, Illank Radjab

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Direktur eksekutif Forum Pemantau Pengelolaan Keuangan Negara, Illank Radjab menyoroti pernyataan Kepala Biro Kesra Pemprov Sulsel, Erwin Sodding disalah satu media nasional soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) penggunaan dana hibah tahun 2022 Pemprov Sulsel senilai Rp14 miliar.

Temuan bantuan dana hibah senilai Rp14 miliar itu juga di dalamnya diperuntukkan bagi lembaga atau organisasi swasta. Dikatakan oleh Kepala Biro Kesra Pemprov Sulsel, Ada Rp7,9 miliar saja yang belum melaporkan pertanggungjawabannya oleh pihak organisasi/lembaga swasta.

“Temuan Rp14 miliar itu, tidak seperti itu. Saat ini tersisa Rp7,9 miliar saja yang belum melaporkan pertanggungjawabannya. Sudah ada 61 persen yang dipertanggungjawabkan,” ucap Erwin Sodding, seperti dikutip dari Fajar.co.id Jumat (19/1/2024)

“Kalau dianggap penyelewengan, belum sampai ke arah situ karena ini masalah administrasi. Misal, saya kasih uang bensin, tapi tolong kasih saya bukti kalau betul dibelikan bensin. Dan buktinya itu yang belum disertakan penerima hibah kepada kami,” terang Erwin.

Dari pernyataan Kepala Biro Kesra Pemprov Sulsel itu mendapat reaksi keras dari Illank Radjab. Dia menilai apa yang menjadi pernyataannya itu menciderai semangat anti korupsi.

“Jangan menganggap remeh soal uang negara senilai Rp7,9 milyar yang belum ada laporan pertanggungjawabannya. Apalagi temuan itu sejak tahun 2022 oleh BPK,” tegas Illank Radja pernah membongkar kasus korupsi dana bansos tahun 2007.

“Beranjak dari pengalaman saya di tahun 2007 silam membongkar kasus dana Bansos di DPRD Sulawesi Selatan terbukti dana bantuan hibah (Bansos) di dalam fakta persidangan bahwa dana hibah itu diterima oleh LSM ciptaan para oknum dewan dan oknum pejabat pemprov Sulsel saat itu,” ungkap Illank.

Dirinya pun mendesak agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk kembali menangani kasus dugaan kerugian keuangan negara dari dana bantuan hibah tahun anggaran 2022.

“Kejati Sulsel punya pengalaman menangani kasus korupsi dana hibah atau istilah dulunya bantuan sosial (Bansos) untuk itu kami mendesak kejaksaan tinggi Sulsel untuk kembali menangani kasus tersebut. Secara kelembagaan mendesak Kejati Sulsel segera bertindak,” tegas Illank kembali. (LN)

Advertisement