
LEGIONNEWS.COM – MANADO, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), empat pejabat daerah dan 1 orang pendeta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
Penetapan 5 tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam Press Conference di Ruang Tribrata, Senin (7/4/2025) lalu.
Irjen Pol Roycke dalam keterangannya itu menyampaikan, Perkara tersebut sampai saat ini masih dalam proses Penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka inisial nama tersangka yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA.
Kapolda Sulut saat memberikan keterangan persnya juga didampingi Wakapolda Brigjen. Pol. Drs. Bahagia Dachi, Dirkrimsus Kombes Pol Winardi, serta Kabid Humas AKBP Alamsyah Hasibuan.
- BACA JUGA:
Dana Hibah untuk Gereja Disunat, Politisi NasDem Diperiksa Penyidik, LKKN Desak Periksa Pendeta
Dalam keterangannya itu Kapolda Sulut menyebutkan peristiwa hukum tersebut terjadi pada tahun 2020 sampai dengan 2023 di Provinsi Sulawesi Utara atau setidak- tidaknya kota Manado dan Kota Tomohon dan atau tempat lain yang terkait.
“Kerugian keuangan negara sejumlah Rp.8.967.684.405,98,” ungkap Kapolda Sulut. Senin, seperti dikutip dari media lokal setempat.
Kelima tersangka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menganggarkan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana hibah tidak sesuai prosedur.
Serta tidak sesuai peruntukan secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, orang lain dan atau korporasi.
Pasal yang menjerat 5 tersangka itu yaitu;
Pasal 2 Ayat (1) danlatau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000
00.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Data berhasil dihimpun media setempat, identitas para tersangka antara lain:
1) Asiano Gammy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 – 2021 / Pj Sekda Tahun 2022
2) Jeffry Korengkeng, Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020
3) Hein Arina, Ketua BPMS GMIM tahun 2018 hingga sekarang
4) Steve Kepel, Sekprov Sulut Desember 2022 – 2027
5) Ferdy Kaligis, Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 – sekarang
Berikut pasal yang menjerat para terduga pelaku:
Pasal 2 Ayat (1) danlatau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
00.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (*)