LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Dana hibah Dekopin yang bersumber dari APBN sepuluh tahun terakhir bakal diaudit oleh ketua terpilih, Bambang Haryadi.
Bambang, Yang juga sekertaris fraksi gerindra DPR RI ini, Baru saja terpilih dalam Munas Rekonsiliasi Dekopin yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Munas rekonsiliasi itu diikuti puluhan perwakilan Dekopin di seluruh wilayah Indonesia, Berlangsung Jumat 27 hingga Sabtu 29 Desember 2024.
Dalam keterangannya, Bambang menyampaikan dirinya, Siap melapor ke Kejaksaan Agung andai ada penyimpangan atau indikasi korupsi penggunaan dana hibah dari APBN oleh Dekopin.
“Kita mau audit secara menyeluruh atas aset Dekopin dan penggunaan dana hibah dari APBN 10 tahun terakhir,” kata Bambang Haryadi kepada wartawan, Minggu (29/12/2024).
Bambang menyebut pihaknya akan menggandeng BPK untuk mengaudit dana tersebut.
Dia menegaskan siap melapor ke Kejaksaan Agung jika terdapat penyimpangan atas aset dan dana hibah yang bersumber dari APBN minimal 10 tahun terakhir.
“Kami akan melaporkan kepada Kejaksaan Agung jika ada tindak pidananya karena Dekopin harus bersih dari tindak korupsi,” ujar Bambang.
“Kami akan minta audit BPK terkait penggunaan dana hibah ini,” imbuh Sekertaris Fraksi Gerindra DPR RI itu.
Bambang juga menegaskan bakal menata ulang aset Dekopin setelah dirinya terpilih sebagai ketua umum dalam Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin kemarin.
Dia ingin Dekopin berbenah menjadi lebih baik.
“Penataan aset Dekopin, penataan organisasi, dan juga audit menyeluruh dana hibah dalam waktu 10 tahun terakhir,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu.
Sebelumnya, Kubu Nurdin Halid telah menggelar Munas Dekopin yang digelar di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Rabu – Kamis, 18-19 Desember 2024.
Dalam Munas Dekopin yang digelar di Hotel Mercure Ancol itu, Nurdin Halid akhirnya terpilih kembali secara aklamasi untuk kembali memimpin Dekopin lima tahun kedepan untuk masa bakti 2024-2029.
Menurut Nurdin pihaknya memiliki program strategis Dekopin seperti menjalankan asta cita yang merupakan visi misi pemerintahan Prabowo Subianto/Gibran Rakabuming Raka.
“Munas pimpinan saya ada dua landasan hukum, pertama keputusan Munas di Makassar pada 2019 yang berlandaskan Keppres No. 11/2011 serta keputusan pengadilan,” ujar pemilik akronim NH ini seperti dikutip dari rri.co.id terbit Jumat (20/12)
“Adapun keputusan pengadilan tersebut mensahkan Munas Dekopin di pihak kami, mensahkan jadwal acara, mensahkan tata tertib, mensahkan perubahan AD/ART dimana keputusan pengadilan lebih tinggi dari Keppres,” tandas Nurdin.
Kedepan, Nurdin juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan pengesahan Keppres mengingat UU Koperasi mengatakan negara harus hadir untuk mengesahkan kelembagaan gerakan koperasi Indonesia.
Selain itu, Nurdin menambahkan legal standing Dekopin pimpinannya sah salah satunya berlandaskan pada Munas Makassar tahun 2019 yang telah diakui oleh Menteri Koperasi Teten Masduki kala itu dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi juga menyetujui untuk menyelenggarakan Munas di tahun 2024. (*)