DAK Rp 34 M, Pemuda dan Mahasiswa Desak Periksa Kadis Pendidikan Bulukumba, Kasipenkum: Sudah di Deposisi ke Bidang Pidsus

FOTO: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi DM, SH, MH saat menerima pengunjuk rasa di pelantaran Kantor Kejaksaan Tinggi, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
FOTO: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi DM, SH, MH saat menerima pengunjuk rasa di pelantaran Kantor Kejaksaan Tinggi, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sejumlah aktivis mahasiswa asal kabupaten Bulukumba mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Km 4 Jalan Urip Sumoharjo. Senin 29 Juli 2024.

Mereka Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bulukumba Pemerhati Anti Korupsi membawa satu unit mobil komando dan melakukan aksi bakar ban di kantor korps Adhyaksa itu.

Jenderal lapangan Andi Armayudi Syam diawal orasinya menyampaikan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Bulukumba.

Terdapat dapat 4 tuntutan dalam aksi unjuk rasa itu. Salah satunya terkait dengan pengelolaan anggaran swakelola Dana Alokasi Khusus atau DAK senilai Rp 34 milliar tahun anggaran 2023.

Advertisement

“Ada empat tuntutan yang kami bawa hari ini di Kejati Sulsel. Untuk mendesak pihak Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) melakukan upaya hukum,” ujar Andi Armayudi. Senin (29/7).

Ditengah orasi nya itu dia meminta pihak Kejati Sulsel untuk memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bulukumba terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.

“Secara tegas disini meminta pihak Kejaksaan untuk memanggil Pansus DPRD terkait dengan LKPJ Bupati Bulukumba,” tegas alumni Universitas Muhammadiyah Makassar itu.

“Kemudian mendesak, untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan, PPTK dan Seluruh kepala sekolah penerima dana swakelola (DAK) sekaligus melakukan penyelidikan terkait dugaan aliran dana ke rekening pribadi atas nama kepala dinas pendidikan Bulukumba,” tutur Andi Armayudi.

Terkait tuntutan pemuda dan mahasiswa asal kabupaten Bulukumba itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi DM, SH, MH mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti aduan masyarakat (Dumas) tersebut ke pihak Aspidsus.

“Laporannya baru masuk tanggal 18 Juli kemarin, Dan pimpinan sudah mendesposisi ke bidang pidsus,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulsel itu. Senin.

“Setiap laporan yang masuk pasti akan dipelajari dulu setiap bukti atau dokumen pendukungnya kemudian ditelaah,” imbuh Soetarmi.

“Lalu menyampaikan saran dan tindakan yang dianggap perlu dilakukan pimpinan terkait laporan tersebut,” tambah dia.

Terkait sikap Kejaksaan Tinggi itu. Andi Armayudi Syam mengatakan pihaknya akan kembali pekan depan dengan aksi yang sama.

“Pekan depan kami akan kembali kesini! Komitmen kami kasus ini terus kami kawal sehingga kebenarannya terkuak, sampai Dumas kami ini terbukti dan yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka,” kunci Andi Armayudi.

Awak media telah mengkonfirmasi hal tersebut ke Andi Buyung Saputra. Lewat pesan singkat WhatsApp miliknya mengatakan terkait itu nanti akan disampaikan pihak Humas Pemkab Bulukumba. (LN)

Advertisement