Coblos Gambar Partai di Pemilu 2024, PBB Uji Materi UU Pemilu 2017 di MK Sebagai Pihak Terkait

FOTO: Ketua Umum PPB Yusril Ihza Mahendra saat mendampingi Presiden Jokowi membuka Rapat Koordinasi Nasional dan Musyawarah Dewan Partai Bulan Bintang (PBB), Rabu (11/01/2023), di Ballroom eL-Royal Hotel, Kelapa Gading, Jakarta.
FOTO: Ketua Umum PPB Yusril Ihza Mahendra saat mendampingi Presiden Jokowi membuka Rapat Koordinasi Nasional dan Musyawarah Dewan Partai Bulan Bintang (PBB), Rabu (11/01/2023), di Ballroom eL-Royal Hotel, Kelapa Gading, Jakarta.

POLITIK – Dipastikan Partai Bulan Bintang (PBB) mendukung langkah PDI Perjuangan (PDIP) agar Pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup.

Untuk mewujudkan itu, Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum PPB akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam judicial review atau uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PDI Perjuangan yang sejak awal meminta agar Pemilu di 2024 kembali menggunakan sistem proposional tertutup (Coblos gambar partai) namun sikap PDIP itu belakangan tidak mendapat dukungan oleh 8 partai politik mereka lalu berkumpul serta bersepakat menolak wacana PDIP itu.

Menurut Yusril, PDIP tidak bisa menjadi penggugat, karena PDIP ikut dalam proses pembentukan UU Pemilu Tahun 2017 yang didalamnya mengatur sistem proposional terbuka yang pada Pemilu 2019 yang lalu yang telah dilaksanakan.

Advertisement

“PBB satu-satunya partai yang beberapa kali ikut pemilu tetapi tidak ikut membahas UU tersebut. Andai kata pemohon yang 6 itu dianggap tidak memiliki legal standing, maka PBB yang akan maju,” kata Yusril dalam Rakornas dan Musyawarah Dewan Partai PBB di Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023 lalu.

Lantas, siapa sebenarnya 6 pemohon yang dimaksud Ketua Umum PPB itu?

Seperti dilansir dari koran Tempo, Sebagaimana sudah diketahui, sebanyak enam orang telah mengajukan Uji Materi terkait UU Pemilu tahun 2017, Mereka diantaranya;

  1. Demas Brian Wicaksono (pemohon I),
  2. Yuwono Pintadi (pemohon II),
  3. Fahrurrozi (pemohon III),
  4. Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV)
  5. Riyanto (pemohon V), dan
  6. Nono Marijono (pemohon VI)

Permohonan ke-enam orang itu sudah teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada 16 November 2022.

Apa latar belakang Ke-enam orang itu?

Sebagaimana dalam risalah Sidang Perkara Nomor 114/PPU-XX/2022 MK perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Sururudin kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa Demas Brian Wicaksono adalah seorang pengurus partai PDI Perjuangan di Kabupaten Banyuwangi.

Pemohon II yaitu Yuwono Pintadi, kata Sururudin, adalah anggota Partai Nasional Demokrat, Partai Nasdem. Sedangkan Pemohon III, Fahrurrozi, adalah warga negara yang bermaksud mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Sementara Pemohon IV, V, dan VI, yaitu Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono adalah warga negara yang memiliki kepentingan untuk hadirnya wakil rakyat yang benar-benar mementingkan kepentingan rakyat saat terpilih.

Meski begitu, kata Sururudin, Pemohon V dan VI pernah aktif dalam aktivitas kepartaian, namun faktanya dinyatakan tidak dapat ikut pemilu karena kesulitan menggalang dukungan dari masyarakat.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem ini memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang digunakan di Indonesia sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008. Putusan tersebut menandai peralihan sistem pemilihan dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.

8 Parpol Menolak Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup

Buntut dari permohonan uji materi dari 6 orang tersebut membuat 8 elite parpol di DPR mendeklarasikan penolakan penggunaan sistem proporsional tertutup pada Ahad, 8 Januari 2023. Mereka tetap menginginkan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

Kedelapan parpol tersebut antara lain, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

“Pertama, kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia, yang telah dijalankan sejak era reformasi,” kata Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar, saat membacakan pernyataan sikap tersebut. (LN)

Advertisement