Coblos Gambar Parpol, Mantan Hakim MK Dukung Gugatan UU Pemilu 2017

0
Foto: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva/Net
Foto: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva/Net

NASIONAL – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mendukung Wacana perubahan sistem pemilihan legislatif (pileg) pada tahun 2024 mendatang.

Hal itu setelah adanya gugatan norma terkait yang diatur di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di MK.

Menurut Hamdan, sistem proporsional terbuka yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu telah diterapkan dalam Pemilu Serentak 2019. Namun pemerintahan yang dihasilkan dari kontestasi politik tersebut, dia nilai gagal memberikan kesejahteraan bagi rakyat.

“Justru yang terbukti adalah kuasa uang dan oligarki menjadi lebih kuat. Hal itulah yang dikhawatirkan oleh para founding fathers/mothers bahwa sistem demokrasi liberal melanggengkan kekuasaan kapitalisme,” ujar Hamdan melalui akun Twitternya dikutip, Sabtu (14/1).

Ia berpendapat, kegagalan sistem pileg dengan daftar terbuka dalam melahirkan wakil-wakil rakyat yang berpihak kepada rakyat tidak mungkin dipertahankan, karena tak terwujud demokrasi dan keadilan ekonomi yang dicita-citakan oleh konstitusi.

“Sudah waktunya kita kembali melaksanakan pemilihan umum yang lebih sederhana yaitu kembali kepada sistem proporsional tertutup,” tandas Hamdan.

Gugatan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu di MK sedang berproses. Dari 6 Pemohon gugatan, salah satunya adalah kader PDIP, yang meminta Hakim Konstitusi memutuskan norma tentang sistem proporsional terbuka itu melanggar UUD 1945, dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Sidang lanjutan perkara ini akan digelar MK pada Selasa (17/1), dengan agenda meminta keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait yaitu KPU. (LN)

Advertisement