MAKASSAR – Sekretaris Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Baharuddin dilaporkan ke Polda Sulsel dugaan UU ITE.
Pelaporan ini dilakukan oleh Ketua asosiasi pusat grosir Butung, H Mahyuddin didampingi kuasa hukum kuasa hukum, Senin, (19/9/2022).
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan bernomor STTLP/B/980/IX/2022/SPKT/Polda Sulsel, Baharuddin dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan Baharuddin di salah satu media daring dengan menyebut Pusat Grosir Pasar Butung tidak memiliki Asosiasi.
Buntut dari pernyataan itu, kuasa hukum Asosiasi Pusat Grosir Pasar Butung pun menyampaikan bahwa;
“Berdasarkan hasil analisa kami, dia (Baharuddin) telah melanggar pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait penyebaran informasi dan pencemaran nama baik terhadap klien kami Haji Mahyudin yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pusat Grosir Pasar Butung.” ungkap Syamsul Bahri Majjaga SH kepada awak media, Senin, (19/9) usai melapor.
Atas laporan ini, Syamsul berharap ada atensi atau proses yang segera dilakukan Polda Sulsel.
Selain itu, turut dilaporkan salah satu akun facebook ‘joyse blink’ karna diduga turut serta menyebarkan informasi ini ke media sosial. pelaporan ini juga disebabkan karena permasalahan pasar butung hingg saat ini masih terus berlangsung.
“Tentu. Dengan mengatakan bahwa di sana di pusat grosir tidak ada asosiasi, dan di sampaikan lewat media sangat berdampak terhadap situasi pedagang di pasar butung. Karena itu, kami melaporkan yang bersangkutan (Baharuddin) ” jelasnya.
Bahkan Zul mengatakan, setelah laporan ini, kemungkinan akan ada laporan yang lain dengan permasalahan yang berbeda.
“Kami sudah rapat kemarin dengan para pedagang dan asosiasi dan potensi dalam waktu dekat ini kami masih memungkinkan untuk melaporkan kasus yang lain atau berbeda tentunya kepada saudara Baharuddin. Nanti kita lihat perkembangannya.” jelasnya. (**)