Capek Dijanji Pemkot Makassar, Pemilik Lahan Ancam Tutup TPA Tamangapa

FOTO: Warga pemilik lahan tertimbun sampah TPA Tamangapa meminta untuk Tanah miliknya dibayar Pemkot Makassar. Kamis (6/7/2023)
FOTO: Warga pemilik lahan tertimbun sampah TPA Tamangapa meminta untuk Tanah miliknya dibayar Pemkot Makassar. Kamis (6/7/2023)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sebanyak 5 warga pemilik lahan yang tertimbun sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa menuntut agar pemerintah kota Makassar segera membayar tanah milik yang tertimbun sampah yang overload.

“Mana janji pemerintah kota Makassar, katanya mau membayar lahan kami yang tertimbun sampah. Di tahun 2021 ada 4 kali pertemuan Balaikota, Kecamatan Manggala, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kelurahan Tamangapa,” ungkap H. Sikki.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah kota Makassar tidak pernah memberi kepastian, mengenai tanah warga yang tertimbun longsoran sampah.

Terungkap banyak persoalan di TPA Tamangapa. Salah satu nya terkait jalan masuk Bintang 5, diatas jalan benton itu terdapat tanah milik warga. Diketahui jalan bintang 5 merupakan rencana Wali kota Makassar Moh. Ramadhan “Danny Pomanto” membangun Pusat Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)

Advertisement

“Diatas jalan benton ini, tanah milik warga dan itu belum dibayar Pemkot Makassar, tanah ini (Jalan beton) mili Haji Akbar Yusuf ahli waris Yusuf Baso dan H. Habsah,” ungkap Hasyim.

Hasyim merupakan warga di kelurahan Tamangapa. Dia tercatat sebagai kuasa dari H. Arifin yang tanah miliknya tertimbun sampah TPA, sedangkan H. Akbar Yusuf tanah nya berada diatas jalan beton bintang 5.

Dia pun mengultimatum Pemerintah kota agar segera membayar 5 lahan (Tanah) yang tertimbun longsoran sampah TPA.

“Dalam satu bulan ini, tanah warga tidak diselesaikan (dibayar) maka kami warga pemilik lahan yang tertimbun longsoran sampa akan menutup TPA Tamangapa,” tegas Hasyim saat didampingi warga Tamangapa.

Ditempat yang sama H. Sikki salah satu pemilik lahan yang tertimbun longsor. Menunjukan bukti kepemilikan sertifikat tanah dan dirinya mengaku sejak 2021 silam telah beberapa kali di undang pemerintah kota untuk menyelesaikan pembayaran lahan milik warga.

“Kami sudah jenuh dengan janji pemerintah kota, Kami sudah di undang pak Wali kota di kantor balai kota Makassar, Pihak Dinas Lingkungan Hidup, Camat Manggala dan pihak Kelurahan Tamangapa di janjikan akan diselesaikan persoalan tanah milik warga yang tertimbun longsoran sampah,” tutur tokoh masyarakat Tamangapa ini.

“Jadi jangan salahkan pemilik lahan yang akan menutup TPA Tamangapa. Karena itu tadi janji tinggal janji,” beber Sikki.

Sementara salah satu wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Panakukang-Manggala Nasir Urung mengungkapkan diawal dirinya telah memperjuangkan hak warga pemilik lahan.

“Dulu sudah dianggarkan. Nilai nya sekitar Rp 12.5 milyar melalui APBD, setelah saya tidak lagi di Komisi C DPRD Makassar, Malah anggarannya tidak turun,” ungkap Nasir Urung, Anggota Komisi A.

Dirinya pun berharap agar masyarakat atau pemilik lahan di TPA Tamangapa untuk bersurat ke DPRD Makassar untuk meminta dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai saluran aspirasi masyarakat antara pihak eksekutif (Pemerintah) dengan Legeslatif (DPRD).

“Saya berharap kepada pemilik lahan dan warga Tamangapa untuk bersurat ke DPRD Makassar untuk dilakukan RDP dengan pihak Pemkot Makassar, agar persoalan tanah warga yang tertimbun sampah dapat segera terselesaikan agar tidak ada teriakkan warga lagi, apalagi ada niat pemilik lahan dan warga akan menutup kawasan TPA Tamangapa,” kunci politikus Partai Berkarya ini. (LN)

Advertisement