Campuri Perkara Kepemilikan Tanah Masyarakat, Pemda Lutra Dianggap Sewenang-wenang

LEGION-NEWS. COM – Pemerintah Kabupaten luwu Utara (Pemda) sikapi konflik kepemilikan tanah masyarakat dengan melakukan penertiban di lokasi konflik, dengan menurunkan Satpol PP bersama Polri dan TNI di kelurahan Salassa, kecamatan Baebunta, Jumat (18/03).

Kabag Ops, Kompol Anhar yang memimpin penertiban tersebut mengatakan bahwa ini adalah perintah Sekda kami hanya menjalankan tugas.

“Kami hanya menggeser batu milik pihak yang mengklaim tanah ini, dari wilayah timur ke barat untuk menghindari terjadinya benturan di masyarakat”. Singkatnya

Sementara itu kuasa Hukum Keluarga Alm Tandi Awo, Syahrul SH tidak membenarkan tindakan Pemda mencampuri urusan konflik kepemilikan tanah masyarakat.

Advertisement

“Pemda bukanlah lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara sengketa tanah, seharusnya kewenangan Pemda menertibkan bangunan liar yang berada di depan lapangan yang masuk kawasan sempadan jalan”, ungkapnya.

Menurut Pantauan wartawan di lapangan, Anggota satuan Brimob Baebunta masi terlihat berjaga-jaga di lokasi konflik, untuk mengantisipasi terjadinya benturan masyarakat.

Advertisement