JAKARTA – Bagi calon mahasiswa baru yang akan masuk diberbagai perguruan tinggi di Indonesia nanti nya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera membuka Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau KIPK.
Kemdikbud akan segera membuka itu jelang masa pendaftaran perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) di Indonesia jalur seleksi masuk nasional maupun jalur mandiri.
Sebelum masa pendaftaran dibuka, ada dokumen KIP Kuliah dan persiapan pendaftaran yang sudah bisa dilakukan siswa terlebih dulu.
Berdasarkan alur KIP Kuliah Merdeka 2022, calon mahasiswa membuat dulu akun KIP Kuliah di laman resminya, seperti dikutip dari laman KIP Kuliah Kemdikbud.
Setelah pembuatan akun selesai hingga diaktivasi, pemilik akun KIP Kuliah bisa mendaftar KIP Kuliah pada pilihan jalur-jalur masuk perguruan tinggi yang tersedia di portal KIP Kuliah. Kemudian, pemilik akun KIP Kuliah bisa mendaftar jalur masuk PTN atau PTS di portal kampus tujuan masing-masing.
Dokumen dan Syarat KIP Kuliah Ini Bisa Dicicil dari Sekarang
1. Akun email pribadi untuk membuat akun KIP Kuliah, disarankan akun Gmail
2. Jika sudah punya akun KIP Kuliah tahun lalu, gunakan email sebelumnya
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK),
4. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
5. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
6. Dokumen pendukung keadaan ekonomi dari kelurahan atau lainnya yang menyatakan keterbatasan ekonomi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
7. Foto rumah untuk validasi oleh perguruan tinggi Data aset seperti barang berharga, emas, sepeda motor, becak, dan lain-lain.
8. Kartu KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Cara Daftar DTKS 2022 Online untuk KIP Kuliah
Calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah Kemdikbud sebaiknya terdaftar dalam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS menjadi acuan data untuk menjadi penerima KIP Kuliah, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan bantuan pemerintah lainnya.
Jika keluarga belum terdaftar DTKS, lakukan pendaftaran mandiri DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) dengan langkah berikut:
1. Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Pihak desa atau kelurahan mendiskusikan kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Hasil diskusi ditampilkan di Berita Acara yang ditandatangani oleh lurah atau perangkat desa
4. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
5. Operator desa atau kecamatan mengisikan data yang telah diverifikasi dan divalidasi ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
6. Dinas Sosial memverifikasi serta validasi data yang sudah diinput di SIKS, lalu melapor kepada bupati atau walikota
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
Penerimaan KIP Kuliah dibuka untuk peserta yang lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di prodi akreditasi A atau B. Bagi yang diterima di prodi akreditasi C juga berkesempatan mendapat KIP Kuliah, tetapi dengan pertimbangan tertentu. Semangat persiapan masuk perguruan tinggi dengan KIP Kuliah, ya! (Detik)