Bupati Sidrap Siap Tindaki Cafe The Real, Ormas Islam: Itu yang Benar Jangan Kayak Gubernur Takut Tutup THM Berkedok Cafe di Makassar 

FOTO: Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif (Foto: Dok Syaharuddin Alrif)
FOTO: Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif (Foto: Dok Syaharuddin Alrif)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, The Real Cafe Sidrap kini jadi perhatian publik usai Disc Jockey (DJ) Nathalie Holscher bermandikan uang saweran dari pengunjung cafe tersebut.

Namun belakangan ini terungkap The Real Cafe Sidrap yang berada di Jl. Pacuan Kuda No.40, Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan itu tak memiliki izin operasional pemerintah setempat untuk aktivitas menyerupai diskotik dan bar.

Hal itu diungkapkan oleh ketua umum Brigade Muslim Indonesia (BMI), Muhammad Zulkifli yang mengaku telah dihubungi bupati Sidrap Saharudin Alrif Ahad ini (20/4/2025).

“Cafe the real sidrap tak memiliki izin operasional terkait aktivitasnya seperti diskotik dan bar. Itu yang disampaikan bupati ke saya melalui kontak phone WhatsApp miliknya,” ungkap Zulkifli.

Advertisement

“Dan saya sampaikan ke pak bupati untuk menutup cafe tersebut. Yang mana telah melanggar ketentuan peraturan perundangan undangan,” katanya ke bupati Sidrap itu. Ahad,

Pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) Islam itu juga menyampaikan agar Saharuddin Alrif yang juga politisi partai NasDem itu dapat membawa Sidrap jauh lebih baik dan menghilangkan image masyarakat dengan sebutan kabupaten “4S” (Sabu, Sambung Ayam, Sobis ‘Penipuan’ dan seks).

Pimpinan ormas Islam itu mengungkapkan saat dirinya berkomunikasi via WhatsApp dengan bupati Sidrap dirinya memberikan saran agar cafe tersebut ditindaki dengan menutup aktivitasnya yang telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

“Saya memberikan saran ke pak bupati sekiranya cafe the real sidrap ditutup mengingat tempat hiburan malam (THM) itu sudah seperti diskotik dan bar, Padahal regulasi sudah mengatur tentang THM,”

Zulkifli juga menyampaikan bahwa bar dan THM harus sesuai standar yang diatur dalam peraturan pemerintah.

“Bar dan THM itu harus sesuai standar yang diatur dalam peraturan pemerintah. Izinnya cafe, ternyata aktifitasnya diskotik, Tentu hal itu melanggar,” katanya kepada media.

“Saat pak bupati menelpon, Beliau mengungkapkan kehadiran DJ Nathalie Holscher di cafe the real tidak ada izin berupa rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab ke pihak kepolisian (Polres) terkait aktivitas mantan istri komedian Sule itu di Sidrap,” terang Zulkifli.

“Jadi kita tunggu saja apa benar beliau (Bupati) berani bertindak tegas dengan cara menutup aktifitas cafe berkedok diskotik dan THM itu,” imbuh Zulkifli.

“Jangan kayak gubernur Sulsel, Yang takut menutup cafe berkedok diskotik dan THM yang menjamur di kota Makassar banyak melanggar peraturan perundang-undangan seolah olah dibiarkan menjamur,” tutup ketua umum BMI ini.

Advertisement