LEGION-NEWS, LUWU TIMUR —Perusahaan tambang nikel PT Vale yang telah beroperasi selama 54 tahun di kabupaten luwu timur dinilai masih perlu meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal didalam perusahaan mereka.
Bupati Kabupaten Luwu Timur (Lutim) H.Budiman Hakim Andi Baso M.Pd saat di hubungi mengatakan awal pemerintahannya sudah bersurat pada PT Vale yang isinya menyangkut apresiasi masyarakat Lutim terkait peningkatan jumlah tenaga kerja lokal di dalam perusahaan tambang tersebut.
“Awal menjadi Bupati saya sudah menyurat ke Vale, yang salah satu intinya ada penambahan jumlah tenaga kerja lokal atau putra daerah yang bekerja di dalam perusahaan itu, ya minimal jadi komisaris atau kalau memungkinkan menjadi Direksi lah di vale.” Kata Bupati Lutim, Sabtu (22/10).
Lanjut saat di tanya mengenai hal positif yang di dapatkan oleh masyarakat Lutim semenjak keberadaan Vale, Mantan Guru SMU Negeri 16 Makassar ini mengatakan sudah banyak hal dilakukan oleh Vale pasalnya menurut dia tidak akan mungkin perusahaan tersebut mampu berdiri selama 54 tahun bila tidak memiliki dampak positif yang di hasilkan, meski menurutnya banyak aspirasi masyarakat yang belum terpenuhi.
“Banyaklah hal positif yang di torehkan oleh Vale selama 54 tahun berdiri, cuman kan mereka bukan perusahaan sosial jadi ada batasan yang mana menurut mereka memang penting dan positif maka aspirasi masyarakat itu mereka tindak lanjuti dengan baik, karena memang didalam kontrak karya mereka hanya 38 desa di 4 kecamatan yang masuk wilayah kerjanya kecamatan Nuha, towouti, wasuponda, dan Malili.”Tambahnya
Lanjut, Mantan kepala Dinas Tenaga Kerja Lutim ini menambahkan dengan adanya 3 (tiga) pembangkit listrik yang dibangun oleh vale juga merupakan salah satu hal positif untuk kabupaten lutim karena dari keberadaan PLTA tersebut Lutim mendapatkan tambahan daya listrik yang sebesar 10,7 Megawatt (MW).
“Dari tiga PLTA kita sudah dapat 10,7 Megawatt, itu juga salah satu bentuk adanya hubungan yang baik selama ini dengan keberadaan Vale, sementara mengenai kontrak karya dan sebagainya mutlak urusan pemerintah pusat, kamu di daerah hanya menerima apa yang diputuskan pusat sesuai aturan yang berlaku.” Pungkasnya
Fokus pada PLTA, Beberapa waktu lalu dalam diskusi yang di gelar Andi Djemma Institute disimpulkan bahwa aparat Penegak Hukum (APK) diminta turun memeriksa dugaan kerugian negara dalam pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Larona di kabupaten Luwu Timur karena diduga ada permainan didalam perjanjian antara pemerintah dan PT Vale (Inco saat itu), dimana salah satu isinya adalah menyerahkan pengelolaan PLTA pada negara setelah 20 tahun.
Pengelolaan PLTA Larona sendiri saat ini dipegang oleh PT Vale Indonesia dengan kapasitas produksi listrik sebesar 171,36 Megawatt (MW), sementara pemerintah melalui PLN hanya di beri pengelolaan sebesar 5 MW, meski dalam kontrak karya jelas tertuang seluruh pengelolaan harus di serahkan pada negara.
Narasumber dalam dialog tersebut Asmin Syarif MSi, Akademisi Insitut Turatea Indonesia (INTI) minta Aparat Penegak Hukum untuk turun mengaudit PT Vale karena patut di duga ada permainan sehingga belum di serahkannya pengelolaan PLTA LARONA sehingga di duga ada potensi kerugian negara di dalamnya.
“Patut di duga ada permainan di balik belum di serahkannya itu (PLTA), sehingga saya meminta APH turun memeriksa dugaan itu karena bisa saja ada potensi merugikan negara.” Tegas Asmin Syarif, Senin (26/09/22).
Pengamat pertambangan Jemmy Abdullah dalam dialog tersebut juga mengatakan, banyak ketimpangan yang terjadi di wilayah sekitar lahan konsesi PT Vale, masih banyak warga yang belum menikmati listrik meski ketiga PLTA yang di kelola Vale mampu menghasilkan listrik sebesar 365 MW.
“Saya setuju ada audit secara komperhensif karena berdasarkan fakta lapangan banyak ditemukan bukti yang menguatkan adanya dugaan permainan, sehingga Vale sangat spesial di mata pemerintah pusat.” Jelas Inspektur pertambangan ini
Selain itu Jemmy menambahkan, apa yang di dorong Gubernur Sulsel dengan mengusulkan penolakan perpanjangan kontrak karya vale adalah tindakan sangat tepat dilakukan oleh seorang pemimpin daerah.
“Apa yang dilakukan pak Gub sudah sangat tepat, beliau berdasarkan aspirasi masyarakat dan memang sudah saatnya hal itu di kelola sendiri oleh pemerintah sesuai amanat Undang-Undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3. Jadi kita harus mengawal hingga ke pusat.” Ujarnya.