
LEGIONNEWS.COM – Dana milik pemerintah daerah kabupaten Badung, Provinsi Bali, tersimpan di bank capai Rp 2,2 triliun sempat jadi perhatian Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat berlangsung rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2025 di Kemendagri, Jakarta, Senin lalu (6/10/2025).
Terkait itu Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pun angkat bicara. Dirinya memastikan dana Rp 2,2 triliun milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang ada di bank bukan dana menganggur.
Kepada media ia menjelaskan dana senilai tersebut ada di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Dan katanya dana Rp 2,2 triliun itu sudah siap untuk dicairkan sesuai dengan proses anggaran.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Menteri Purbaya, bahwa ada dana mengendap di BPD, termasuk salah satu kalau nggak salah nomor 14 itu, Kabupaten Badung. Ya memang ada sekitar 2,2 triliun,” ucap Adi Arnawa seperti dikutip dari detikBali.com
Adi Arnawa menjelaskan, dana kas daerah tersebut memang ditempatkan di BPD Bali sebagai kas daerah dan sebagian besar telah dialokasikan.
Dia memastikan uang tersebut tidak mungkin berada di luar rekening resmi daerah.
“Dana itu kan nggak mungkin ada di luar BPD, karena BPD itu kas daerah kan. Nggak mungkin ditaruh di lemarinya Pak Wakil (bupati), atau saya, kan nggak mungkin. Ada di kas daerah. Itu ada Rp 2,2 triliun,” katanya.
Adi membeberkan, dari total Rp 2,2 triliun tersebut, sebanyak Rp 2,1 triliun sudah dalam bentuk surat penyediaan dana (SPD) yang artinya telah teranggarkan.
Menurut dia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah merencanakan penggunaan dana itu tinggal menunggu proses realisasi pencairan oleh tiap perangkat daerah.
“Artinya bahwa BUD (Bendahara Umum Daerah) BPKAD dalam hal ini, sudah merancang Rp 2,2 itu dalam bentuk surat penyediaan dana,” ujar mantan Sekda Badung itu.
Proses selanjutnya, Adi berujar, perangkat daerah atau dinas-dinas lainnya di Pemkab Badung wajib mengajukan permintaan dana kepada BUD sebelum melaksanakan kegiatan pada 2025. Total SPD yang sudah terbit saat ini mencapai Rp 2,1 triliun.
“Sebelum perangkat daerah melaksanakan kegiatan di tahun 2025 ini, wajib hukumnya seluruh perangkat daerah itu menyampaikan kepada BUD, Bendahara Umum Daerah, untuk penyediaan dana. Total penyediaan SPD yang sudah terbit itu adalah Rp 2,1 triliun,” sambungnya.
Adi Arnawa menyimpulkan dana yang tampak mengendap itu hanyalah uang sementara yang tersimpan di kas daerah karena menunggu proses pencairan seiring realisasi program. Oleh karena itu, ia membantah anggapan uang tersebut mengendap tanpa kejelasan.
“Bukan mengendap, tetapi uang itu adalah uang yang masih tersimpan yang segera akan di-follow up, dicairkan, sesuai dengan tata kelola keuangan kita,” pungkas Adi. (*)
























