LEGIONNEWS.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, Angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.
Idham Holik menyebutkan, Masa jabatan anggota DPRD di tingkatan Provinsi, Kabupaten dan Kota akan bertambah 2 tahun 6 enam bulan. Hal itu katanya merujuk pada masa jabatan DPRD tercantum pada Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, Pada Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4).
Dalam putusan MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
Komisioner KPU Idham Holik sebelumnya merespons putusan MK soal pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah (pilkada) dan harus berjeda 2-2,5 tahun.
Idham meyakini jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024 berpotensi diperpanjang hingga 2031.
Ia awalnya membeberkan undang-undang yang berkaitan dengan amar putusan MK tersebut.
Idham menyebut, Terkait masa jabatan DPRD tercantum pada Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, Pada Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4).
Pasal 102; Pada Ayat (4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 155
(4) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ia lantas menggarisbawahi frasa pada kedua pasal di atas yakni ‘berakhir pada saat anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji’. Dengan adanya frasa pada pasal itu, Idham meyakini jabatan para anggota DPRD terpilih di 2024 aka diperpanjang.
“Jadi dengan adanya pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal sebagaimana Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, dimana Pemilu Lokal dilaksanakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pasca pelantikan DPR RI dan DPD RI atau presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu nasional pada 2029, maka masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada 2031,” ucap Idham kepada media, Jumat (27/6/2025).
Namun demikian, ia meyakini perihal perpanjangan jabatan para anggota DPRD akan dibahas lebih lanjut oleh para pembuat Undang-Undang. Ia meminta semua pihak menunggu UU Pemilu yang baru.
“Kita tunggu perubahan UU terkait. Saya yakin Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) akan melakukan perubahan UU Pemilu. Kita tunggu UU Pemilu yang baru,” ucap dia
“Berdasarkan Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2011, pembentuk undang-undang (DPR atau Presiden) wajib menindaklanjutinya. Semoga pembahasan rancangan perubahan UU Pemilu dan Pilkada dapat memungkinkan KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi pasca RUU Pemilu dan Pilkada disahkan.Selain itu juga memungkinkan waktu yang cukup bagi KPU menyusun peraturan teknis penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal,” lanjut dia.
Perludem
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 memupuskan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Sebab, putusan tersebut memerintahkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota digelar bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Dengan putusan MK kemarin sebetulnya juga wacana misalnya Pilkada lewat DPRD itu seharusnya sudah tidak ada lagi,” ujar Khoirunnisa dalam Diskusi Perludem Putusan MK Pemilu 2029 yang digelar secara daring, Jumat (27/6/2025).
Dengan adanya putusan MK itu, ia meminta DPR dan pemerintah segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
MK dalam putusannya memerintahkan agar pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai dilaksanakan pada 2029.
“Putusan MK ini jadi momentum ya untuk segera dibahas revisi undang-undang pemilu dan pilkadanya. Kemarin sempat ada wacana undang-undang pilkadanya mau dibahas terpisah,” ujar Khoirunnisa. (*)

























