PEMERINTAH, Legion-news Pemerintah Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2021 menerima bantuan dana hibah rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana sebesar Rp 13,6 milyar untuk pekerjaan infrastruktur.
Penerimaan bantuan ini berdasarkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dari Kementerian Keuangan RI. Dalam SPPH tersebut terdapat 37 kabupaten kota seluruh Indonesia yang mendapat dana hibah yang totalnya sebesar Rp498,5 milyar.
Direktur Perencanaan Rehabilitasi Rekontruksi BNPB, Joni Sunggun menyampaikan untuk transfer dana hibah ke daerah melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, ada beberapa dokumen harus dilengkapi oleh pemerintah daerah, seperti Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Penggunaan hibah, Surat Pertanggungjawaban Mutlak, Surat Pernyataan Tidak Duplikasi Anggaran dan Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Kegiatan.
“Selain itu, Pemda harus menyiapkan dana Cost Sharing untuk perencanaan dan pengawasan serta dukungan operasional,” kata Joni dalam kegiatan rapat koordinasi penyaluran hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang dilaksanakan di Bogor Jawa Barat, Kamis 26 Agustus 2021.
Joni juga mengingatkan, agar pelaksanaan kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi bencana ini, Pemerintah daerah harus selalu melakukan koordinasi dengan pihak BNPB, sehingga prosesnya pelaksanaannya dapat diketahui sampai akhir.
Wakil Bupati A.Edy Manaf yang mengikuti rapat koordinasi tersebut mengaku bersyukur Bulukumba menjadi salah satu daerah yang mendapat kucuran dana hibah pascabencana.
“Alhamdulillah tahun anggaran 2021, Bulukumba termasuk dari 37 daerah penerima dana hibah pascabencana,” bebernya.
Dengan dana hibah tersebut, lanjutnya diharapkan membantu memulihkan wilayah yang infrastrukturnya rusak akibat bencana. Untuk itu, ia meminta OPD terkait harus mempersiapkan dan mengawal proyek rekonstruksi pascabencana ini supaya kualitas lebih bagus.
“Setelah dokumen dan dananya sudah ditransfer ke daerah, maka segera dilakukan lelang di ULP,” ungkap Akrim Amir.
Kepala BPBD, Akrim A Amir menambahkan bahwa setiap terjadi bencana, pihaknya selalu mengirim proposal permohonan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi ke pemerintah pusat. Dasar dari proposal tersebut kemudian pemerintah pusat mengucurkan bantuan dana hibah pascabencana.
“Bantuan dana hibah diperuntukan untuk membiayai dampak bencana yang terjadi minimal 2 tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Selain mengasistensi RKA dari kabupaten kota penerima hibah, pihak BNPB sebagai penyelenggara kegiatan juga menghadirkan narasumber untuk meningkatkan pemahaman terkait mekanisme penyaluran pendanaan hibah pasca bencana, diantaranya Irianto dari DJPK Kementerian Keuangan, Fernando Siagian dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta Aris Suprianto dari LKPP. (**)