LEGION NEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti kembali menemui konstituen dengan agenda sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Phinisi Travelers, Sabtu (5/3).
Kata dia, perda ini dibawah koordinasi Komisi D DPRD Kota Makassar. Berdasarkan perda, pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Itu, dalam rangka mencerdaskan anak bangsa.
“Tujuan pendidikan perintah perda itu yakni menunjukkan kemantapan iman dan moral peserta didik dalam kehidupan masyarakat yang dinamis, terbuka dan modern,” ucap Budi Hastuti.
Sehingga, Budi menilai sosialisasi mengenai regulasi membahas pendidikan sangat penting. Sebab, pendidikan merupakan modal atau bagian yang bisa merubah status dan memberi manfaat ke orang banyak.
Mengingat pendidikan sebagai cerminan bangsa, maka sambung politisi Gerindra ini, pendidikan harus direncanakan dan diselenggarakan sebaik mungkin. Dilaksanakan dengan paket sebagai acuan di tingkat pendidikan.
“Harapannya semua jenjang pendidikan dapat berjalan dengan baik dan benar sehingga tujuan yang ditetapkan bisa tercapai,” paparnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Dahyal mengatakan, pemerintah daerah dalam regulasi disebutkan ada dua yakni kepala daerah dan DPRD. Sosialisasi produk hukum daerah menjadi hal wajib bagi pemerintah daerah.
“Termasuk menyebarluaskan regulasi ini ke masyarakat,” tukas Dahyal.
Dia menjelaskan, perda tentang penyelenggaraan pendidian terdiri dari 23 bab dan dibahas tuntas. Mulai tingkat satuan pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah pertama (SMP). Itu, menjadi tanggung jawab pemerintah kota.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muhyiddin menyampaikan, sebenarnya perda ini bermula dari perda nomor 3 tahun 2006 tentang penyelenggaraan pendidikan. Berjalannya waktu, regulasi ini direvisi disesuaikan dengan kondisi terbaru.
“Pengangkatan kadis perda lama itu harus bergelar Magister Pendidikan. Padahal, itu tidak ada sehingga beruntung saya tidak kena ini perda,” jelas Muhyiddin.
Kata dia, perda ini harus sejalan dengan visi dan misi walikota. Diantaranya, semua anak harus sekolah dan itu tertuang dalam program kepala daerah. Tidak ada lagi alasan untuk tidak memberi ruang anak ke sekolah.
“Perda tentang penyelenggaran pendidikan menjadi acuan Dinas Pendidikan Kota Makassar menjalankan program. Terlebih, regulasi ini merupakan turunan dari aturan pusat,” ungkapnya. (*)