LEGIONNEWS.COM – PINRANG, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pinrang menaikkan status 1 orang saksi berinisial ARM menjadi tersangka.
ARM telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Nomor: 01/P.4.18/Fd.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
Bahwa tersangka ARM ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Jaksa Penyidik mengumpulkan dan memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Rumah Sakit Umum Lasinrang yang menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Tersangka ARM dilakukan Penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 04 Juli 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pinrang.
Adapun kronologis fakta kejadian, Bahwa sekira tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Unit pegadaian syariah Jampue dan unit pegadaian syariah watang sawitto Kabupaten Pinrang, Tersangka ARM selaku pengelola unit pegadaian syariah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.
ARM membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain, melakukan pelelangan barang jaminan, namun tidak dibuatkan Berita Acara Lelang, sehingga uang hasil lelang barang jaminan digunakan oleh Tersangka ARM untuk kepentingan pribadinya.
Terdapat sebanyak 57 potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran lebih besar dari 50 persen terdapat sebanyak 79 potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran dibawah dari 50 persen.
Diketahui perbuatan tersangka ARM bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Standar Taksiran Logam (STL) emas dan harga Dasar Lelang Emas (HDLE) Pada Produk Pegadaian Rahn dan Produk Pegadaian Syariah lainnya dengan Marhun Emas.
Berdasarkan perhitungan Tim Audit Internal PT. Pegadaian pada Unit Pegadaian Parepare II bahwa perbuatan Tersangka ARM tersebut diatas menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.166.353.593,00.
Adapun penyelesaian yang telah dilakukan oleh Tersangka ARM sebesar Rp. 994.643.900,00. Sehingga total akhir nilai kerugian yaitu Rp. 3.171.709.693,00.
Pasal yang disangkakan :
PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor RI : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (LN)