Breaking News: Kejati Sulsel Eksekusi Eks Plt Direktur Keuangan PDAM Makassar ke Lapas Tipikor

0
FOTO: Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi DM, SH. MH saat memberikan keterangan persnya.
FOTO: Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi DM, SH. MH saat memberikan keterangan persnya.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengeksekusi terdakwa Tiro Paranoan dalam kasus korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus produksi tahun 2017-2019 di PDAM

Eksekusi Tiro Paranoan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM Makassar itu disampaikan oleh Soetarmin, SH,.MH Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (15/9/2025).

“Sudah dieksekusi Tiro Paranoan. Hari ini di lapas klas 1 makassar ungkap Kasipenkum Kejati Sulsel, Senin malam (15/9).

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar vonis bebas tiga mantan direksi terkait dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Tiga terdakwa yang mendapat vonis bebas di awal tahun itu masing-masing, mantan Dirut PDAM Makassar 2018, Hamzah Ahmad, Plt Direktur Keuangan 2019, Tiro Paranoan dan Direktur Keuangan 2020, Asdar Ali.

Terdakwa Hamzah Ahmad dengan nomor perkara 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.

Untuk itu, hakim dalam surat putusan tersebut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaannya dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tulis dalam putusan tertanggal, 9 Januari 2023.

Tidak hanya itu, dalam putusan tersebut hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Begitu juga dalam putusan terdakwa Tiro Paranoan dengan nomor perkara 91/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks dan putusan terdakwa Asdar Ali, nomor perkara 89/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks.

Menanggapi putusan tersebut, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kasasi dan meminta untuk membatalkan putusan vonis bebas kepada tiga terdakwa.

“Terhadap penjatuhan putusan bebas kepada terdakwa maka Jaksa Penuntut Umum akan menempuh upaya hukum kasasi untuk menguji putusan tersebut dan meminta kepada majelis kasasi agar membatalkan putusan Hakim Pengadilan Negeri, serta menyatakan agar perbuatan terdakwa terbukti sesuai tuntutan penuntut umum,” ujar Soetarmi, kepada wartawan usai persidangan.

“Penyidik Kejati Sulsel telah menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi, penuntut umum juga konsisten menuntut maksimal pemidanaan dan upaya penyelamatan kerugian negara,” sambungnya.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menuntut Hamzah Ahmad tujuh tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan uang pengganti Rp4,049 miliar bersama Tiro, dan bersama Asdar Ali Rp3,8 miliar subsider tiga tahun sembilan bulan. Sehingga Jika tidak bayarkan maka digantikan pidana penjara tiga tahun sembilan bulan.

Terdakwa Asdar Ali dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Serta uang pengganti bersama Hamzah Ahmad Rp3,803 miliar subsider tiga tahun tiga bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Tiro Paranoan enam tahun dan enam bulan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Uang Pengganti bersama Hamzah Ahmad Rp4,049 miliar subsider tiga tahun tiga bulan. (LN)

Advertisement