MAKASSAR – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Makassar, berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, ATR/BPN Makassar, memprogramkan layanan “Senja Losari” bagi masyarakat umum yang hendak mengurus setipikat tanah hingga perubahan hak alas.
“Layanan Senja Losari adalah layanan sejam jadi di loket prioritas dari jam 9.00 WITA sampai 12.00 WITA,” kata
Kepala ATR/BPN Kota Makassar, Marliana, Senin (8/8/2022).
Adapun jenis pelayanan yakni. Roya, selain itu, pelayanan zona nilai tanah, pengecekan sertipikat, perubahan hak, surat keterangan pendaftaran tanah, peralihan (jual beli).
“Syaratnya, pemohon langsung tanpa surat kuasa, membawa KTP asli, bidang tanah harus sudah terpetakan dan tervalidasi,” jelasnya.
Sedangkan, Kepala Seksi Pendaftaran Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Makassar, Aksara Alif Raja mengatakan program “Senja Losari” senang dan memudahkan masyarakat.
“Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, ketika pelayanan publik baik maka pengaduan yang masuk menjadi berkurang,” katanya.
Ditambahakan, ada beberapa cara pelayanan untuk pemilik tanah. Misalnya seperti balik nama, sertpikat asli, akta jual beli, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) serata Zona Nilai Tanah (ZNT) dan pengecekan lainya.
“Foto copy KTP pihak pertama, KTP pihak ke dua, KK pihak pertama dan kedua, PBB dan status hak tanah 2022, NPWP pihak pertama dan kedua, BPJS pembeli,” kata Alif.
Sedangkan, untuk Roya yang merupakan pencoretan pada buku tanah hak tanggungan karena hak tanggungan tersebut telah dihapus. Ada beberapa syarat dalam mengajukan permohonan roya.
“Sertipikat asli, sertipikat hak tanggungan, surat Roya dari Bank, foto copy KTP, PBB dan Bukti pelunasan 2022,” pungkas Alif.